JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengakui bahwa pihaknya sempat merasa dilema saat hendak menangkap si kembar Rihana-Rihani, pelaku penipuan dan penggelapan,
Sebab di satu sisi, penyidik mendapatkan informasi bahwa si kembar sudah menduga akan ditangkap kepolisian pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Oleh sebab itu, penyidik harus cepat-cepat menyergapnya agar mereka tidak kabur lagi.
"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera ditangkap, maka akan kabur lagi," ujar Hengki dalam konferensi pers, Selasa sore.
"Karena yang bersangkutan modusnya menyewa apartemen melalui (aplikasi) Airbnb. Pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi. Makanya sulit ditangkap," lanjut dia.
Baca juga: Jejak Pelarian Si Kembar Rihana dan Rihani, dari Rumah Elite sampai Apartemen Mewah
Tetapi di sisi lain, saat mendapatkan informasi bahwa si kembar berada di salah satu unit di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, penyidik tidak ada yang berjenis kelamin perempuan.
Hengki sempat khawatir apabila penyergapan si kembar tidak membawa polwan, maka akan muncul kontroversi.
Sebab, biasanya untuk tersangka perempuan ditangani oleh polwan.
Pada titik inilah Hengki memutuskan mengambil diskresi tetap menyergap si kembar dengan mengerahkan polisi laki-laki.
"Penyidik mengambil diskresi berdasarkan asas keperluan dan asas tujuan. Artinya, ini (penangkapan) perlu dilakukan. Apabila tidak dilakukan, maka tujuan tidak tercapai. Kami lalu melakukan penangkapan," ujar Hengki.
Baca juga: Penampilan Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Rompi Oranye
Meski demikian, Hengki menjamin penyidik tetap sopan dalam proses penangkapan.
Beberapa bentuknya, yakni tidak melakukan penggeledahan badan dan tidak menyentuh tubuh tersangka.
Atas dasar ini pula, saat si kembar tidak diborgol saat digiring dari lokasi penangkapan ke Polda Metro Jaya .
"(Penangkapan) di-back up sekuriti apartemen, kemudian juga didampingi pihak keluarga tersangka. Kami juga memasukkan mereka ke dalam mobil dalam posisi terpisah," ujar Hengki.
"Ini bukan keistimewaan ya," tegas Hengki.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tak Cuma Dijerat Pasal Penipuan, tapi Juga UU ITE dan TPPU