Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sempat Dilema Saat Hendak Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani, Ini Penyebabnya...

Kompas.com - 04/07/2023, 18:29 WIB
Rizky Syahrial,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengakui bahwa pihaknya sempat merasa dilema saat hendak menangkap si kembar Rihana-Rihani, pelaku penipuan dan penggelapan, 

Sebab di satu sisi, penyidik mendapatkan informasi bahwa si kembar sudah menduga akan ditangkap kepolisian pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Oleh sebab itu, penyidik harus cepat-cepat menyergapnya agar mereka tidak kabur lagi.

"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera ditangkap, maka akan kabur lagi," ujar Hengki dalam konferensi pers, Selasa sore.

"Karena yang bersangkutan modusnya menyewa apartemen melalui (aplikasi) Airbnb. Pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi. Makanya sulit ditangkap," lanjut dia.

Baca juga: Jejak Pelarian Si Kembar Rihana dan Rihani, dari Rumah Elite sampai Apartemen Mewah

Tetapi di sisi lain, saat mendapatkan informasi bahwa si kembar berada di salah satu unit di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, penyidik tidak ada yang berjenis kelamin perempuan.

Hengki sempat khawatir apabila penyergapan si kembar tidak membawa polwan, maka akan muncul kontroversi.

Sebab, biasanya untuk tersangka perempuan ditangani oleh polwan.

Pada titik inilah Hengki memutuskan mengambil diskresi tetap menyergap si kembar dengan mengerahkan polisi laki-laki.

"Penyidik mengambil diskresi berdasarkan asas keperluan dan asas tujuan. Artinya, ini (penangkapan) perlu dilakukan. Apabila tidak dilakukan, maka tujuan tidak tercapai. Kami lalu melakukan penangkapan," ujar Hengki.

Baca juga: Penampilan Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Rompi Oranye

Meski demikian, Hengki menjamin penyidik tetap sopan dalam proses penangkapan.

Beberapa bentuknya, yakni tidak melakukan penggeledahan badan dan tidak menyentuh tubuh tersangka.

Atas dasar ini pula, saat si kembar tidak diborgol saat digiring dari lokasi penangkapan ke Polda Metro Jaya .

"(Penangkapan) di-back up sekuriti apartemen, kemudian juga didampingi pihak keluarga tersangka. Kami juga memasukkan mereka ke dalam mobil dalam posisi terpisah," ujar Hengki.

"Ini bukan keistimewaan ya," tegas Hengki.

Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tak Cuma Dijerat Pasal Penipuan, tapi Juga UU ITE dan TPPU

Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.

Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.

Untuk sementara, si kembar dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Tetapi, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com