JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum dari anak D, Mellisa Anggraini, menyoroti soal minimnya informasi tentang ancaman penembakan yang direncanakan oleh Mario Dandy Satriyo kepada kliennya.
Mellisa menilai, sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (4/7/2023) itu hanya berbicara soal motif, bukan tentang rumusan pasal penganiayaan berat.
"Persidangan tadi tuh hampir 99 persen berbicara motif. Tidak masuk ke dalam rumusan pasal terkait penganiayaan berat terencana, padahal sudah di-mention (disinggung) oleh saksi Amanda tadi bahwa ada chat terkait D diancam ditembak," kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
"Tapi, tidak ada satu pun yang menyinggung, seolah-olah tidak penting, itu tidak layak untuk dipertanyakan, padahal itu adalah bagian yang paling krusial dalam proses perencanaan ini," sambung dia.
Baca juga: Pernah Rusak Jok Harley-Davidson Mario Dandy, Alasan Shane Takut Hentikan Penganiayaan D
Kendati demikian, kata Mellisa, dalam kesaksian Amanda, ada beberapa hal yang terbongkar.
Salah satunya adalah soal berubahnya nomor polisi di mobil Rubicon Mario Dandy.
Mellisa pun menilai perubahan itu dilakukan secara sengaja oleh Mario agar rencana jahatnya tidak terbongkar.
"Plat nomor yang mana diketahui oleh Amanda ternyata selama ini, setiap kali jalan, pakai yang (huruf belakang) TBP, bukan pakai yang plat nomor 120 DEN," kata Mellisa.
"Sehingga kami menilai, memang dia menggunakan itu untuk tujuan-tujuan jahatnya, melakukan pengganiayaan kepada D, sehingga setelah kejadian itu terlaksana, diganti kembali ketika Rubicon itu sempat keluar," imbuh dia.
Baca juga: Ayah D Tak Tahan dengan Sikap Mario Dandy Selama Persidangan
Adapun mantan kekasih dari terdakwa Mario Dandy yaitu Anastasia Pretya Amanda (19) menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Duduk di kursi roda, Amanda menyampaikan berbagai kesaksiannya, antara lain tentang bagaimana ia mengenal terdakwa dan seperti apa sifat asli dari Mario Dandy.
Dalam kesaksiannya tersebut, Mario disebut memiliki jiwa tempramen dan emosi yang meledak-ledak.
Mario sendiri merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Shane Lukas Blak-blakan Cerita Adegan Penganiayaan D, Peragakan Tendangan Free Kick ala Mario Dandy
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.