Jika tak bisa menunjukkan bukti tanda bukti, maka kendaraan akan langsung diuji emisi di tempat.
Pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan langsung ditilang.
Baca juga: Polisi Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi pada Razia Besok, Bukan yang Belum Tes
Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.