JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi juga diterapkan bagi kendaraan dinas anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.
Total, ada 10 kendaraan dinas Polri yang ikut diuji emisi dalam razia yang berlangsung di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2023) ini.
Bedanya, 10 kendaraan itu memang sudah disiapkan sebelumnya, bukan disetop petugas saat sedang melaju di jalan.
Hasilnya, seluruh kendaraan dinas Polri itu dinyatakan lolos uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, uji emisi terhadap kendaraan dinas Polri ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum tak hanya dilakukan ke masyarakat.
Ia memastikan, polisi pemegang kendaraan dinas itu juga akan dikenakan sanksi tilang jika kendaraan tersebut dinyatakan tak lolos uji emisi.
"Ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya masyarakat saja tapi memang bagi seluruh aparat gakum Polda Metro Jaya," kata Asep di Kantor Subdit Gakkum, Jumat.
Baca juga: Polisi Gelar Razia di Jalan MT Haryono, Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi
Sebelum kendaraan dinas Polri, kata Asep, uji emisi juga dilakukan bagi mobil dan motor operasional milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
"Semua memang bertahap, dari keseluruhan kendaraan yang ada di Jakarta. Dan sama, Dinas LH juga sudah melakukan uji emisi bagi kendaraan yang ada di kantor," ucap Asep.
Asep berharap, setiap perkantoran yang ada di DKI Jakarta untuk bisa mengajukan proses uji emisi bagi kendaraan baik sepeda motor maupun mobil milik pekerja.
"Seluruh kantor dan kementerian lalu lembaga yang ada di Jakarta, ini kami harapkan sama juga melakukan uji emisi secara bertahap," ucap Asep.
Baca juga: Ragam Reaksi Pemilik Mobil Tua Merespons Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini
Sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang, resmi berlaku di Jakarta mulai Jumat (1/9/2023) hari ini.
Penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Penilangan terhadap pengendara yang melanggar bakal dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.
Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan diminta menunjukkan tanda bukti lolos uji emisi kendaraan.
Jika tak bisa menunjukkan bukti tanda bukti, maka kendaraan akan langsung diuji emisi di tempat.
Pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan langsung ditilang.
Baca juga: Polisi Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi pada Razia Besok, Bukan yang Belum Tes
Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.