Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Polda Metro Mulai Tilang Pengendara yang Tak Lulus Uji Emisi...

Kompas.com - 02/09/2023, 08:27 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi kendaraan di sejumlah titik di Jakarta, pada Jumat (1/9/2023).

Lokasi razia uji emisi pada Jumat kemarin berada di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Terminal Blok M Jakarta Selatan.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) mulai kemarin memberlakukan razia uji emisi serentak terhadap setiap pengendara yang melintas di lokasi tersebut.

"Kami bersama dinas LH secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada lima titik," ujar Doni di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Hari Pertama Tilang Uji Emisi di Jakarta, Ini 6 Titik Razia Polisi

Selain itu, razia uji emisi hari ini juga dilakukan di depan kantor Subdit Gakkum, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.

Awalnya, polisi secara simbolis menggelar uji emisi bagi sejumlah kendaraan dinas Polri di kantor Subdit Gakkum.

Total, ada 10 mobil dinas yang disiapkan untuk menjalani uji emisi oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI dan seluruhnya dinyatakan lulus.

Setelah itu, petugas langsung menjaring kendaraan masyarakat yang melintas di lokasi.

Baca juga: Polisi dan Dinas LH Sebut Razia Uji Emisi Bakal Digelar Acak dan Berkelanjutan

"Sebelum kami menertibkan masyarakat, petugas juga harus memastikan kendaraan dinasnya juga diuji emisi," papar dia.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih baik melakukan uji emisi mandiri, daripada tak lulus tes saat razia dan membayar denda tilang.

Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

"Iya seharusnya demikian (uji emisi mandiri daripada ditilang)," katanya saat ditemui, Jumat (1/9/2023).

Menurut Latif, polisi sudah melakukan sosialisasi bahkan menggelar uji emisi gratis sebelum adanya razia dengan penindakan tilang.

Baca juga: Polda Metro Imbau Masyarakat Uji Emisi Mandiri agar Tak Ditilang

Ia berharap, agar masyarakat sudah mengantisipasi kendaraannya sebelum diuji oleh polisi.

"Saya harapkan masyarakat juga sudah mengantisipasi, datanglah ke bengkel yang ada untuk melakukan uji emisi, sehingga tahu kendaraanya layak pakai atau tidak," kata dia.

Menurutnya, kegiatan uji emisi ini bukan dilaksanakan untuk kepentingan individu, tetapi untuk kepentingan masyarakat.

"Karena ini kan masalah polusi, tujuannya adalah itu. Bagaimana kesehatan kita terjaga dan untuk generasi ke depan," tambah dia.

Selain itu, Latif menyampaikan bahwa lokasi razia uji emisi di Jakarta akan berpindah-pindah.

Katanya, tujuan lokasi razia ini dipindahkan karena mencari titik yang tepat untuk uji emisi kendaraan.

Baca juga: Kekecewaan Pengendara yang Sukarela Ikut Uji Emisi, tapi Malah Kena Tilang karena Tak Lulus

"Tempat tilang uji emisi itu nantinya berpindah pindah dalam artian kita mencari ruas," ujar dia.

Latif mencontohkan, misalnya hari ini beroperasi di Jalan Gatot Soebroto. Kemudian polisi akan berpindah ke jalan-jalan penyangga.

"Jadi misalnya (hari ini) Jalan Gatot Subroto, kemudian dari jalan penyangga salah satunya Jalan Inspeksi Kalimalang, lalu Jalan Lenteng Agung dan Jalan Raya Daan Mogot ini. Nanti akan kami putar lagi lokasinya demikian," kata dia.

Menurut Latif, Dinas LH yang akan menguji kendaraan saat bertugas di lapangan. Namun, pelaksanaan itu tetap diawasi oleh polisi.

"Tentunya yang mempunyai alat Dinas LH ini, dan kita sebagai petugas kepolisian akan membackup kegiatan tersebut," tambah dia.

Baca juga: Polda Metro Sebut Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta Akan Berubah-ubah

Diketahui, penegakan hukum berupa sanksi tilang ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.

Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan diminta menunjukkan tanda bukti lulus uji emisi kendaraan.

Jika tak bisa menunjukkan bukti tanda bukti, maka kendaraan akan langsung diuji emisi di tempat.

Pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi akan langsung ditilang.

Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Ini Besaran Denda Tilang untuk Motor dan Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.

Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Jaktim Butuh Lebih Banyak Ruang Terbuka dan Tempat Bermain Anak

Warga Jaktim Butuh Lebih Banyak Ruang Terbuka dan Tempat Bermain Anak

Megapolitan
“Gubernur Ideal adalah Orang yang Mengerti Persoalan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota”

“Gubernur Ideal adalah Orang yang Mengerti Persoalan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota”

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Motif Deky Jual Konten Video Porno Anak di Telegram

Faktor Ekonomi Jadi Motif Deky Jual Konten Video Porno Anak di Telegram

Megapolitan
Massa Unjuk Rasa di Depan Kedubes Amerika Serikat, Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Massa Unjuk Rasa di Depan Kedubes Amerika Serikat, Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakarta Utara

Polisi Tangkap 3 Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakarta Utara

Megapolitan
Polisi Buru 398 Pelanggan Konten Video Porno Anak yang Diedarkan Deky lewat Telegram

Polisi Buru 398 Pelanggan Konten Video Porno Anak yang Diedarkan Deky lewat Telegram

Megapolitan
Menjelang Idul Adha, Masyarakat Diminta Tak Jual Hewan Kurban di Fasilitas Umum

Menjelang Idul Adha, Masyarakat Diminta Tak Jual Hewan Kurban di Fasilitas Umum

Megapolitan
Viral Video Tarif Parkir Liar Motor Rp 25.000 di JIS, Dishub DKI Kirim Anggota Tertibkan

Viral Video Tarif Parkir Liar Motor Rp 25.000 di JIS, Dishub DKI Kirim Anggota Tertibkan

Megapolitan
Soal Wacana Kaesang Duet dengan Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Apa Iya Cuma Jadi Cawagub?

Soal Wacana Kaesang Duet dengan Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Apa Iya Cuma Jadi Cawagub?

Megapolitan
Jika Kaesang dan Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pertarungan Ulang Pilpres 2024

Jika Kaesang dan Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pertarungan Ulang Pilpres 2024

Megapolitan
Deky Edarkan 2.010 Video Porno Anak via Telegram sejak 2022

Deky Edarkan 2.010 Video Porno Anak via Telegram sejak 2022

Megapolitan
Selain Kaesang, Anies Dinilai Berpeluang Terpilih jika Kembali Berlaga di Pilkada Jakarta

Selain Kaesang, Anies Dinilai Berpeluang Terpilih jika Kembali Berlaga di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Sudah Ikhlas, Keluarga Bawa Pulang Jasad Pria yang Ditemukan di Apartemen Kemayoran

Sudah Ikhlas, Keluarga Bawa Pulang Jasad Pria yang Ditemukan di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Data Dinsos DKI: 25.185 Orang Tak Layak Terima Bansos

Data Dinsos DKI: 25.185 Orang Tak Layak Terima Bansos

Megapolitan
Pengamat: Berat Langkah Kaesang jika Benar Maju pada Pilkada DKI 2024

Pengamat: Berat Langkah Kaesang jika Benar Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com