JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, lokasi razia uji emisi di Jakarta akan berpindah-pindah.
Menurut dia, lokasi razia dipindahkan untuk mencari titik yang tepat untuk uji emisi kendaraan.
"Tempat tilang uji emisi itu nantinya berpindah pindah dalam artian kita mencari ruas," ujar Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).
Latif mencontohkan, misalnya hari ini beroperasi di Jalan Gatot Soebroto. Kemudian polisi akan berpindah ke jalan-jalan penyangga.
"Jadi misalnya (hari ini) Jalan Gatot Subroto, kemudian dari jalan penyangga salah satunya Jalan Inspeksi Kalimalang, lalu Jalan Lenteng Agung dan Jalan Raya Daan Mogot ini. Nanti akan kami putar lagi lokasinya demikian," kata dia.
Baca juga: Ragam Cerita Hari Pertama Tilang Uji Emisi, Ada yang Kooperatif hingga Heran Kena Tilang
Menurut Latif, Dinas LH yang akan menguji kendaraan saat bertugas di lapangan. Namun, pelaksanaan itu tetap diawasi oleh polisi.
"Tentunya yang mempunyai alat Dinas LH ini, dan kita sebagai petugas kepolisian akan membackup kegiatan tersebut," tambah dia.
Penegakan hukum berupa sanksi tilang ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan diminta menunjukkan tanda bukti lolos uji emisi kendaraan.
Jika tak bisa menunjukkan bukti tanda bukti, maka kendaraan akan langsung diuji emisi di tempat.
Baca juga: 3 Hari Berjalan, 5.000 Kendaraan Bermotor Ikut Uji Emisi di Tangsel
Pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan langsung ditilang.
Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.