JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memanggil Muhammad Adi (37) dan sejumlah saksi dalam kasus wine bermerek Nabidz yang diklaim halal oleh sang penjual.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Adi yang merupakan pelapor akan dipanggil dalam waktu dekat.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kami menschedulekan jadwal untuk klarifikasi pada minggu ini," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Sertifikat Halal Wine Nabidz yang Berujung Dicabut
Adapun Adi dan sejumlah saksi dijadwalkan diperiksa pekan ini karena penyidik hendak mendalami kasus ini dari sisi pelapor terlebih dahulu.
Sementara, untuk terlapor berinisial BY atau pemilik wine bermerek Nabidz akan dipanggil paling terakhir.
"Pelapor dan saksi-saksi (terlebih dahulu). Terlapor itu diklarifikasinya paling belakang," tutur Ade Safri.
Sebagai informasi, laporan terhadap BY, pemilik wine bermerek Nabidz yang sempat diviralkan sebagai wine halal teregister dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Agustus 2023.
"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” ujar kuasa hukum Adi, Sumadi Atmaja, di Polda Metro Jaya Rabu (23/8/2023) malam.
Sumadi mengatakan, awalnya Adi membeli 12 botol wine dengan klaim halal via toko daring.
Terlapor menjualnya seharga Rp 250.000 per botolnya.
Baca juga: Heboh Wine Halal Nabidz, MUI Minta Self Declare Sertifikasi Halal Kemenag Dihentikan
Adi sempat berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status halal produk itu.
"Kami menanyakan 'Bro ini gimana? winenya halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'Tenang bro halal, aman'," ucap Sumadi.
Adi mengaku merasa yakin, sebab wine ini terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, Kemenag dan MUI telah mencabut sertifikasi halal produk Nabidz melalui komisi fatwa dengan cara uji lab.
Hasilnya, produk red wine dengan merk Nabidz dinyatakan beralkohol.
"Klien kami menemukan di halal corner, dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol) dan itu jelas bukan barang halal ya," imbuh Sumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.