BEKASI, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon, Solihin alias Duloh dan Dede, akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi, hari ini, Selasa (5/9/2023).
Kuasa hukum Wowon dkk Sugijati menyampaikan, ketiga terdakwa hari ini sudah siap mendengar tuntutan yang akan dibacakan JPU.
"Rencananya hari ini sidang tuntutan. Tetapi jamnya belum tahu, belum ada kabar (dari JPU dan Hakim)," ujar Sugijati saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Ditanya Hakim Alasan Bunuh Istri, Wowon: Saya Sakit Hati Enggak Dijenguk
Sugijati mengatakan, jika persidangan berjalan sesuai jadwal, maka tuntutan akan dibacakan oleh JPU pada pukul 10.00 WIB.
Namun, jadwal sidang tersebut bisa berubah mengikuti agenda dari Majelis Hakim.
Adapun sidang tuntutan Wowon dkk ini sempat tertunda seminggu. Seharusnya tuntutan dibacakan JPU pada Selasa (29/8/2023).
Akan tetapi, persidangan ditunda karena jaksa belum siap membacakan berkas tuntutan.
"Mohon izin kami dari jaksa penuntut umum, untuk sidang tuntutan hari ini Yang Mulia mohon izin belum bisa dibacakan," ujar JPU Omar Syarif Hidayat saat persidangan.
Baca juga: Diperintah Wowon, Solihin Racik Kopi Beracun untuk Bunuh Korban
Jaksa sebelumnya telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Wowon, Solihin, dan Dede terkait pembunuhan berencana.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17) dengan ancaman hukuman mati.
Ketiga korban yang masih keluarga Wowon itu ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban itu diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur dan Garut.
Baca juga: Bunuh 9 Orang Termasuk Istri, Wowon: Mohon Maaf, Saya Khilaf
Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida.
Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.
Pelaku awalnya menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan, serta menggandakan uang.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.