Pelaku mulanya hanya menjual ganja dalam bungkusan kecil, yang dibelinya dari pengedar lain.
Dia kemudian membeli ganja melalui Instagram dengan akun @Echsan, dengan iming-iming paketan dikamuflase menjadi sparepart vespa.
Sepakat, RP akhirnya membayar ganja kering untuk dikirim dari Medan menuju Jakarta senilai Rp 6 juta.
“Pertamanya itu enggak yakin benar-benar sampai. Karena diyakinin dia itu, karena dia bilang ‘Saya sudah kirim ke mana saja’,” ucap RP menirukan percakapannya dengan sang pengedar.
Dia menyatakan baru pertama kali membeli ganja dengan pemesanan via Instagram. Setelah membayar, paket seberat 1,2 kilogram itu dikirim ke rumahnya di Jakarta Timur.
Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan, RP membeli ganja melalui Instagram dari akun bernama @Echsan pada Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Mahasiswa Asal Jaktim Jual Beli Ganja Kering sejak Setahun Lalu
"Ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman. Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Kemudian, pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora. Penyidik pun mendalami laporan tersebut.
Pelaku RP, menurut Putra, ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.
"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," jelas Putra.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.