JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, berharap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo (20) dengan hukuman maksimal.
Hal itu diungkapkan Jonathan saat hadir dalam sidang vonis di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 10.05 WIB.
"Tentu kami harap (Mario) divonis hukuman maksimal," kata dia di ruang sidang.
Baca juga: Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Vonis
Selain itu, Jonathan meminta kepada Majelis Hakim supaya ada hukuman tambahan kepada Mario bila tak memenuhi kewajibannya membayar restitusi.
"Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja harus ada hukuman tambahan," tegas dia.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Mario dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum: Mario Dandy Punya Lima Alasan untuk Dapat Keringanan
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Maaf dan Kekecewaan Mario Dandy dalam Nota Pembelaan...
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.