Kini pelaku PA dan IC sudah ditangkap polisi, sedangkan TS masih buron.
Para tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 Ayat 2 ke-3e juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku PA merupakan residivis kasus serupa.
Dalam kasus sebelumnya, PA terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang di Pasar Koja Baru, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, pada 2017.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap PA atas perbuatanny saat itu. PA baru bebas lima bulan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.