JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) tidak mendapatkan satu pun keringanan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Hal yang meringankan, tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.
Mario tak mendapat keringanan karena dinilai menikmati penganiayaan yang dilakukan kepada D.
Sebab, ia sampai selebrasi layaknya pemain bola usai menganiaya korban.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," tegas Hakim Alimin.
Baca juga: Hakim: Mario Dandy Menikmati Penganiayaan Terhadap D
Lebih lanjut, Mario juga dinilai telah merusak masa depan korban.
Pasalnya, D sampai saat ini masih menjalani perawatan dan tim dokter Rumah Sakit Mayapada menegaskan korban tak bisa kembali sembuh seperti semula.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban D," imbuh Hakim Alimin.
Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk memvonis Mario dengan hukuman pidana maksimal.
Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Hakim Alimin.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.