Salin Artikel

Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Mario Dandy

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) tidak mendapatkan satu pun keringanan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Hal yang meringankan, tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.

Mario tak mendapat keringanan karena dinilai menikmati penganiayaan yang dilakukan kepada D.

Sebab, ia sampai selebrasi layaknya pemain bola usai menganiaya korban.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," tegas Hakim Alimin.

Lebih lanjut, Mario juga dinilai telah merusak masa depan korban.

Pasalnya, D sampai saat ini masih menjalani perawatan dan tim dokter Rumah Sakit Mayapada menegaskan korban tak bisa kembali sembuh seperti semula.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban D," imbuh Hakim Alimin.

Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk memvonis Mario dengan hukuman pidana maksimal.

Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Hakim Alimin.

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/07/16135261/tak-ada-hal-meringankan-dalam-vonis-mario-dandy

Terkini Lainnya

Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Megapolitan
Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Megapolitan
Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Megapolitan
Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Megapolitan
Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Megapolitan
Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Megapolitan
Viral Video Tarif Parkir Liar Sepeda Motor di JIS Rp 25.000, Sudinhub Jakut: Warga Kerap Cari Untung

Viral Video Tarif Parkir Liar Sepeda Motor di JIS Rp 25.000, Sudinhub Jakut: Warga Kerap Cari Untung

Megapolitan
Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak: Puncak Gunung Es yang Belum Efektif Dicegah

Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak: Puncak Gunung Es yang Belum Efektif Dicegah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Megapolitan
Pengendara Sepeda Motor di Penjaringan Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Lansia

Pengendara Sepeda Motor di Penjaringan Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Lansia

Megapolitan
Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Megapolitan
Perbaikan Lintasan MRT yang Kejatuhan Besi Ribar Proyek Kejagung Habiskan Waktu 5 Jam

Perbaikan Lintasan MRT yang Kejatuhan Besi Ribar Proyek Kejagung Habiskan Waktu 5 Jam

Megapolitan
Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Proyek Kejagung Jatuh ke Lintasan Kereta

Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Proyek Kejagung Jatuh ke Lintasan Kereta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke