Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Bang Jago” Pelaku Pembunuhan di Koja Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Kompas.com - 08/09/2023, 11:20 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - AP (25) dan IC (21) terancam pidana penjara selama 15 tahun karena mengeroyok seorang pria hingga meninggal dunia.

Penyidik Polsek Koja menyangkakan Pasal 338 juncto Pasal 170 Ayat 2 ke 3e juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

“Ancaman pidana selama 15 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di Polsek Koja pada Kamis (7/9/2023).

Arif berjanji menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap kasus-kasus pembunuhan.

“Terutama yang mengekspresikan luapan emosi dan menggunakan senjata tajam sampai menyebabkan hilangnya nyawa orang,” ucap Gidion.

Baca juga: Dua Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Koja, Satu Korban Tewas

Berdasarkan pengakuan AP terhadap Gidion dalam jumpa pers, mereka merasa tidak senang karena dilirik korban.

“PA ini merasa dilirik, dilihatin, merasa enggak nyaman, kemudian dihampiri dan terjadilah itu (pembunuhan),” ungkap Gidion.

Oleh karena itu, Gidion menyebut mereka sebagai “bang jago”, seseorang yang disebut mudah marah dan sok jagoan sehingga bisa menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Julukan "bang jago" ditujukan kepada salah satu tersangka berinisial PA. Dia residivis kasus serupa pada 2017 dan baru bebas penjara 5 bulan lalu setelah menjalani pidana selama 8 tahun.

Dia kembali berurusan dengan hukum setelah membuat dua pria terkapar di pinggir Jalan Langsat, RT 001/RW 16, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023), pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Dua Pria Bersimbah Darah di Koja adalah Korban Pembunuhan

Seorang saksi mata bernama Tika (35) mengaku terkejut melihat mereka dalam kondisi bersimbah darah setelah mendengar keributan dari dalam rumah.

Salah satu di antara mereka, kata Tika, sempat jatuh bangun sambil teriak meminta tolong. Namun, warga tidak bisa berbuat banyak.

“Kami, warga yang lihat, tidak bisa berbuat apa-apa dan kebetulan suami langsung lapor ke pos RW, datanglah hansip,” ujar Tika saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu.

Tidak lama kemudian, polisi dari Polsek Koja dan ambulans tiba. Mereka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD) Koja.

Sementara, polisi langsung menjalani olah TKP untuk mengungkap apa yang terjadi oleh dua pria tersebut.

Dari peristiwa ini, korban berinisial RA (27) dinyatakan tewas di TKP dan korban berinisial OST (21) dalam keadaan kritis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com