Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 19 Pengedar Narkoba, BNN Sita 116 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kompas.com - 11/09/2023, 14:02 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika, Senin (11/9/2023).

Dalam 13 kasus itu, BNN menangkap 19 orang dan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, tablet narkotika, tembakau sintetis, dan ganja.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 116.024,16 gram sabu, 323.822 butir ekstasi, 61.200 butir tablet narkotika, 236 gram tembakau sintetis, dan 53.010,97 gram ganja," kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.

Baca juga: Mobil Pelat Merah Ngebul Ternyata Milik Sudin Tenaga Kerja Jakarta Pusat

Dari beragam barang bukti tersebut, sebanyak 119,16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, dua gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja disisihkan.

Golose menjelaskan, barang bukti itu disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan mendatang. Sementara itu, barang bukti sisanya dimusnahkan.

Ia melanjutkan, 19 orang pelaku terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang berbeda.

Mereka pun ditangkap di wilayah berbeda, di antaranya Kramatjati dan Matraman di Jakarta Timur, Kebayoran Lama di Jakarta Selatan, dan perairan Lhokseumawe di Aceh.

Baca juga: Menanti Transparansi TNI Ungkap Identitas Anggotanya yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Kemudian, ada pula pelaku yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis di Riau, Baturaja Timur dan Ogan Komering Ulu di Sumatera Selatan, Medan di Sumatera Utara, Kabupaten Bireun dan Kota Langsa di Aceh, Dumai dan Pekanbaru di Riau, serta Gunung Putri di Bogor.

"Modus operandi para pelaku narkotika selalu berubah-ubah dan mengelabui para petugas. Dalam bidang penanggulangan narkotika BNN, kami selalu menerapkan prinsip-prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika," tegas Golose.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik," imbuh dia.

Atas perbuatannya, 19 orang tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Megapolitan
Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Megapolitan
8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ketua RW di Cilincing Usir Paksa 'Debt Collector' yang Mangkal di Wilayahnya | Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Jatuh ke Lintasan Kereta

[POPULER JABODETABEK] Ketua RW di Cilincing Usir Paksa "Debt Collector" yang Mangkal di Wilayahnya | Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Jatuh ke Lintasan Kereta

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penggunaan Pelat Palsu DPR, Salah Satunya Pengacara

Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penggunaan Pelat Palsu DPR, Salah Satunya Pengacara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Megapolitan
Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Megapolitan
Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com