JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Rusunawa Marunda Cluster C yang direlokasi ke Rusunawa Nagrak masih dihantui kegelisahan karena belum adanya kesepakatan mengenai tarif sewa per bulan.
Untuk diketahui, biaya sewa di Rusunawa Nagrak lebih mahal dibandingkan dengan Rusunawa Marunda.
Hingga saat ini, penghuni Rusunawa masih digratiskan karena ada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang belum dicabut.
Baca juga: 263 KK di Rusunawa Marunda Cluster C Sudah Pindah ke Rusunawa Nagrak
Peraturan tersebut adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Otomatis, warga merasa resah. Yang di mana, oke, mungkin kami dalam satu tahun ini gratis. Cuma, pada saat Pergub dicabut, itu menjadi kegelisahan warga yang ada," ujar Ketua RT 005/RW 12 Kelurahan Marunda, Saharudin, saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Saharudin memikirkan bagaimana nasib warga apabila Pergub tersebut sewaktu-waktu dicabut sehingga penghuni rusunawa diwajibkan kembali untuk bayar tarif per bulan.
"Intinya, mengenai kegelisahan itu, apakah mereka sanggup bayar? Apakah mereka nantinya akan diusir karena tidak sanggup dibayar? Itu yang menjadi kegelisahan warga," tutur Saharudin.
Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta menjawab salah satu tuntutan warga Rusunawa Marunda Cluster C yang meminta penurunan tarif sewa Rusunawa Nagrak.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Dinas PRKP DKI Jakarta Uye Yayat Dimyati menyinggung soal Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 itu.
"Ketika terjadi Covid-19, Gubernur mengeluarkan Pergub 61. Dalam Pergub 61 itu ada pembebasan denda dan retribusi akibat Covid-19," kata Uye saat ditemui Kompas.com di Kantor UPRS II Dinas PRKP DKI Jakarta, Rusunawa Marunda Blok D2, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (4/9/2023).
"Jadi, warga rusun sekarang ini, sejak April 2020 sampai saat ini masih gratis, belum bayar," ucap Uye menekankan.
Pasalnya, Uye memastikan Peraturan Gubernur tersebut hingga saat ini belum dicabut.
Mengenai permintaan penurunan biaya sewa di Rusunawa Nagrak, Uye mengimbau warga agar tidak perlu khawatir selama Pergub belum dicabut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum berencana menurunkan tarif sewa Rusun Nagrak bagi warga pindahan dari Rusunawa Marunda.
Plt Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengatakan, tarif sewa Rusun Nagrak yang diterapkan saat ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018.
Baca juga: Pemprov DKI Belum Berencana Turunkan Tarif Sewa Rusun Nagrak untuk Warga Rusunawa Marunda
Di dalam beleid itu tertera tarif sewa Rusun Nagrak sebesar Rp 505.000 sampai Rp 765.000.
"Sesuai Peraturan Gubernur 55/2018, (warga terprogram subsidi) Rusun Nagrak Rp 505.000 dan warga Umum Rp 765.000," ujar Retno saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Retno enggan berkomentar lebih jauh mengenai tuntutan warga Rusunawa Marunda yang meminta besaran tarif sewa Rusun Nagrak diturunkan.
Dia hanya mengatakan, pemerintah daerah kini sedang berusaha memberikan penjelasan kepada warga Rusunawa Marunda soal besaran tarif tersebut.
Sebagai informasi, relokasi ini terjadi menyusul terjadinya salah satu atap beton di Rusunawa Marunda Blom C5 yang ambruk pada Rabu (30/9/2023).
Selain itu, berdasarkan hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2022 menyatakan bangunan Rusunawa Marunda Cluster C sudah tidak layak huni dan membahayakan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.