JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menolak rencana penggantian KTP warga Jakarta ketika berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana mengatakan, kegiatan tersebut bukanlah suatu prioritas dan hanya menjadi ajang pemborosan anggaran.
"Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 Juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," ujar William dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Siap-siap, Warga Jakarta Bakal Diminta Cetak Ulang KTP Setelah Ibu Kota Pindah
Di samping itu, penggantian KTP DKI Jakarta menjadi DKJ juga akan mempersulit warga. Sebab, warga harus mendatangi kelurahan dan mencetak ulang kartu identitasnya.
Dia pun meyakini bahwa petugas kelurahan akan kewalahan melayani penduduk ber-KTP DKI Jakarta yang jumlah jutaan orang.
"Akan merepotkan warga Jakarta ke Kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di KTP," kata William.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut bahwa seluruh warga Jakarta harus mengganti KTP setelah Ibu Kota resmi berpindah pada 2024.
Baca juga: Penggantian KTP Warga Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah Bakal Dilaksanakan Bertahap
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, pencetakan ulang KTP warga bakal dilakukan dalam rangka penyesuaian status Jakarta, ketika tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Ya (KTP) itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," ujar Joko di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Meski begitu, Joko menegaskan bahwa penggantian KTP tersebut masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
Sebab, beleid tersebut yang akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penggantian KTP.
Baca juga: Penggantian KTP Warga Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah Bakal Dilaksanakan Bertahap
"Nanti kami akan sosialisasi, karena RUU-nya juga sedang dalam proses penyelesaian. Jadi nanti di print ulang saja. Anggaran dan blankonya kami siap toh, kan itu masih tahun depan," kata Joko.
Sebagai informasi, Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.
Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.