Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan Terhadap Pemprov DKI dan Jakpro di PTUN Jakarta

Kompas.com - 22/09/2023, 13:35 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Minawati membenarkan bahwa warga Kampung Bayam telah mencabut gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo alias Jakpro di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kendati demikian, Minawati tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pencabutan gugatan tersebut.

Ia meminta awak media bertanya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum warga Kampung Bayam.

"Iya betul (warga Kampung Bayam cabut gugatan di PTUN). Kalau soal itu, tanya ke LBH Jakarta, namanya Mbak April. Kami sudah kuasakan ke mereka (LBH Jakarta)," ucap Minawati saat ditemui di depan tenda warga Kampung Bayam yang berdiri di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Hari Terakhir Batas Pembongkaran Mandiri, Tenda Warga Kampung Bayam Masih Berdiri

Namun demikian, Minawati memastikan akan kembali mengajukan gugatan di PTUN terhadap Pemprov DKI Jakarta dan Jakrpo atas polemik Kampung Susun Bayam (KSB).

"Tapi tetap, kita akan ke PTUN (lagi). Hanya mencabut dan memperbaiki saja," ujar Minawati.

"Sudah dicabut dan akan memasukkan (gugatan kembali). Ini masih diperbaiki," lanjutnya.

Hingga saat ini, Minawati mengatakan bahwa warga Kampung Bayam tengah berupaya untuk bernegosiasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro mengenai kelanjutan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca juga: Warga Ingin Diskusi dengan Heru Budi untuk Bahas Polemik Kampung Susun Bayam

Untuk diketahui, warga Kampung Bayam menggugat Pemprov DKI dan Jakpro ke PTUN Jakarta pada Senin (14/9/2023).

Mereka menuntut agar hak warga untuk menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) segera dipenuhi.

Gugatan itu dilayangkan oleh 123 KK yang diwakilkan 7 warga dan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 379/G/TF/2023/PTUN-JKT.

Sebagai informasi, warga Kampung Bayam tergusur dari kediaman mereka imbas pembebasan lahan proyek Jakarta International Stadium (JIS).

Warga sudah tinggal di tenda sejak November 2022. Mereka mengaku tidak sanggup membayar kontrakan dan menolak untuk pindah ke Rusunawa Nagrak.

Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni Kampung Susun Bayam. Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.

Baca juga: Tenda Warga Kampung Bayam Dibongkar demi Piala Dunia U-17, JRMK: Tidak Manusiawi!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya | Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati

[POPULER JABODETABEK] Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya | Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati

Megapolitan
15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Megapolitan
Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Megapolitan
Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Megapolitan
Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Megapolitan
Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Megapolitan
Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Megapolitan
Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Megapolitan
Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Megapolitan
Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Megapolitan
Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Megapolitan
BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com