JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Minawati membenarkan bahwa warga Kampung Bayam telah mencabut gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo alias Jakpro di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kendati demikian, Minawati tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pencabutan gugatan tersebut.
Ia meminta awak media bertanya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum warga Kampung Bayam.
"Iya betul (warga Kampung Bayam cabut gugatan di PTUN). Kalau soal itu, tanya ke LBH Jakarta, namanya Mbak April. Kami sudah kuasakan ke mereka (LBH Jakarta)," ucap Minawati saat ditemui di depan tenda warga Kampung Bayam yang berdiri di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Hari Terakhir Batas Pembongkaran Mandiri, Tenda Warga Kampung Bayam Masih Berdiri
Namun demikian, Minawati memastikan akan kembali mengajukan gugatan di PTUN terhadap Pemprov DKI Jakarta dan Jakrpo atas polemik Kampung Susun Bayam (KSB).
"Tapi tetap, kita akan ke PTUN (lagi). Hanya mencabut dan memperbaiki saja," ujar Minawati.
"Sudah dicabut dan akan memasukkan (gugatan kembali). Ini masih diperbaiki," lanjutnya.
Hingga saat ini, Minawati mengatakan bahwa warga Kampung Bayam tengah berupaya untuk bernegosiasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro mengenai kelanjutan Kampung Susun Bayam (KSB).
Baca juga: Warga Ingin Diskusi dengan Heru Budi untuk Bahas Polemik Kampung Susun Bayam
Untuk diketahui, warga Kampung Bayam menggugat Pemprov DKI dan Jakpro ke PTUN Jakarta pada Senin (14/9/2023).
Mereka menuntut agar hak warga untuk menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) segera dipenuhi.
Gugatan itu dilayangkan oleh 123 KK yang diwakilkan 7 warga dan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 379/G/TF/2023/PTUN-JKT.
Sebagai informasi, warga Kampung Bayam tergusur dari kediaman mereka imbas pembebasan lahan proyek Jakarta International Stadium (JIS).
Warga sudah tinggal di tenda sejak November 2022. Mereka mengaku tidak sanggup membayar kontrakan dan menolak untuk pindah ke Rusunawa Nagrak.
Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni Kampung Susun Bayam. Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.
Baca juga: Tenda Warga Kampung Bayam Dibongkar demi Piala Dunia U-17, JRMK: Tidak Manusiawi!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.