JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Kemungkinan itu terbuka karena polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan para pemeran film dewasa tersebut.
"Nanti hasil pemeriksaan para talent (pemeran) wanita maupun talent pria ini dan kemudian kami runut timeline (lini masa) berikutnya, kami akan memeriksa para ahli terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," jelas Ade kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Sempat Mangkir, Pemeran Film Dewasa SKE Bakal Hadiri Pemeriksaan Pekan Depan
Setelah meminta keterangan ahli, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Termasuk di dalamnya adalah untuk menentukan apakah status saksi layak ditingkatkan menjadi tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah," tutur Ade.
Sejauh ini, kata Ade, pasal yang paling memungkinkan untuk menjerat para pelaku adalah pasal tentang pelanggaran pornografi.
"Jadi terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi khususnya pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 terkait dengan pornografi," jelas Ade.
Baca juga: Akan Diperiksa Polisi, Pemeran Pria Film Dewasa di Jaksel Mengaku Sakit Cacar
Diketahui, jajaran Polda Metro Jaya menggerebek rumah produksi film dewasa yang beroperasi di Jakarta Selatan pada 17 Juli 2023.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan polisi model A nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polisi kemudian menangkap lima tersangka yang memproduksi film dewasa tersebut. Polisi kini telah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.