TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga penjual obat-obatan keras golongan G berinisial NH (28), RJ (24), dan AG (21) di Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Mereka ditangkap karena menjual tramadol dan pil eksimer secara ilegal.
Kapolsek Sepatan AKP Sriyono mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan golongan G di toko kosmetik.
"Berkedok toko kosmetik, ketiga penjual obat-obatan terlarang ini mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin," kata Sriyono saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Berkerumun di Sekitar Rumah yang Terbakar di Pulogadung, Warga sampai Tersiram Air
Dalam penangkapan NH dan RJ, polisi menyita 210 butir tramadol dan 75 butir eksimer yang disimpan di sebuah toko kosmetik, Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, pada Senin (18/9/2023), polisi juga menyita 103 butir tramadol dan 778 eksimer di toko kosmetik milik AG, Kampung Teriti, Desa Karet, Sepatan.
"Jadi, totalnya 1.166 butir obat-obatan terlarang yang kami sita dari tiga tersangka tersebut," ucap Sriyono.
Baca juga: Komplotan Pembobol Toko Vape Juga Satroni Kios Lain di Tangerang, Selisihnya Cuma 1 Jam
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam kesempatan itu, Sriyono mengimbau masyarakat berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.
"Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing," tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.