JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga oknum TNI berinisial Praka RM, Praka J, dan Praka HS disebut membawa surat palsu saat menculik Imam Masykur.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea, usai mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan warga Aceh tersebut di Mapomdam Jaya, Selasa (26/9/2023).
"Iya, mereka membawa surat tugas palsu. Mereka (juga) bawa borgol, atribut palsu dan airsoft gun," ucap Hotman kepada awak media.
Hotman mengatakan, semua barang bukti sengaja dihilangkan tiga oknum TNI usai membuang jasad Imam di kawasan Jatiluhur, Jawa Barat.
Baca juga: Ikut Rekonstruksi, Hotman Paris Sebut 3 Oknum TNI Sudah Rencanakan Pembunuhan Imam Masykur
Tersangka juga menghilangkan sarung tangan yang mereka pakai saat menculik, lalu membuang dua ponsel masing-masing milik Imam dan seorang korban selamat yang diturunkan di Kawasan Cikeas.
"Sesudah mayat dibuang, mereka semua membuang barang bukti, termasuk sarung tangan, HP korban, semua dibuang untuk menghilangkan barang bukti," ucap Hotman.
Menurut Hotman, proses penghilangan barang bukti dan juga jasad Imam dilakukan hampir semalaman oleh para tersangka.
"Prosesnya itu diduga mulai dari sore sampai pagi ya. Jadi hampir semalaman," ungkapnya.
Berdasar temuan itu, Hotman menyebut kasus ini sebagai pembunuhan berencana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Ada Bos yang Perintahkan Oknum TNI untuk Peras Imam Masykur
"Saya rasa penyelidikan oleh Pomdam Jaya sudah transparan, dan jelas mengarah ke Pasal 340 KUHP," ungkap Hotman.
Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Kemudian dia juga mendapatkan penganiayaan.
Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Para tersangka masing-masing berinisial Praka HS dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka warga sipil atas kasus tersebut.
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku.
Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.