Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan 19 Oktober di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Kompas.com - 02/10/2023, 12:08 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan perkara banding dengan terdakwa kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20), bakal dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 19 Oktober 2023.

"Putusan banding rencananya akan dibacakan pada Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB," ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Binsar menyebutkan, tanggal pembacaan putusan ditetapkan setelah pihaknya menerima berkas perkara banding atas nama Mario Dandy Satriyo.

Perkara itu teregistrasi di PT DKI Jakarta dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI.

Baca juga: Kuasa Hukum D Harap Pengadilan Tinggi Tambah Besaran Restitusi Mario Dandy

PT DKI juga telah menunjuk tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang nanti.

Majelis Hakim yang memimpin sidang banding Mario diketuai oleh Tony Pribadi dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

Selain itu, Binsar mengungkapkan, sidang putusan banding yang diajukan terdakwa Shane Lukas (19) turut digelar di hari yang sama dengan Mario.

Berkas perkara Shane teregistrasi di PT DKI Jakarta dengan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.

"Putusan banding rencananya akan dibacakan pada Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, pukul 11.00 WIB," ungkap dia.

Baca juga: Mario Dandy Banding Vonis 12 Tahun, Kuasa Hukum D: Tak Ada Celah Dapatkan Keringanan

Majelis Hakim yang menangani perkara Shane juga sama dengan hakim yang memimpin sidang putusan Mario.

Bedanya, Majelis Hakim yang memimpin sidang Shane nantinya diketuai oleh Indah Sulistyowati dengan hakim anggota Sumpeno dan Tony Pribadi.

Sebagai informasi, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan D.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Tak Hanya Mario Dandy, Jaksa juga Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Siswa Jadi Korban Pembacokan Sekelompok Pelajar di Bogor

2 Siswa Jadi Korban Pembacokan Sekelompok Pelajar di Bogor

Megapolitan
Spanduk Dukungan untuk Anies Terpasang Sebelum Pilkada, Pengamat: Ada Keraguan dari Pola Kampanye

Spanduk Dukungan untuk Anies Terpasang Sebelum Pilkada, Pengamat: Ada Keraguan dari Pola Kampanye

Megapolitan
Tabung Gas Meledak di Duri Kosambi, Polisi Sebut Tak Ada Korban

Tabung Gas Meledak di Duri Kosambi, Polisi Sebut Tak Ada Korban

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi 'Update' Perkembangan Kasus Tiap 6 Bulan

Keluarga Akseyna Minta Polisi "Update" Perkembangan Kasus Tiap 6 Bulan

Megapolitan
Psikologi Forensik Sebut Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi Tak Gangguan Kejiwaan

Psikologi Forensik Sebut Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi Tak Gangguan Kejiwaan

Megapolitan
Sayidah Siswi SMAN 61 Jakarta Hilang, Terakhir Naik JakLingko Jurusan Pondok Kelapa-Kampung Melayu

Sayidah Siswi SMAN 61 Jakarta Hilang, Terakhir Naik JakLingko Jurusan Pondok Kelapa-Kampung Melayu

Megapolitan
Polisi Akan Periksa Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Bekasi

Polisi Akan Periksa Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Bekasi

Megapolitan
7 Tempat Makan dengan Playground di Tangerang Selatan

7 Tempat Makan dengan Playground di Tangerang Selatan

Megapolitan
Polisi Buru Pemilik Akun Facebook Icha Shakila, Polda Metro: Ini Sudah Meresahkan

Polisi Buru Pemilik Akun Facebook Icha Shakila, Polda Metro: Ini Sudah Meresahkan

Megapolitan
Akun FB Icha Shakila Juga Minta Ibu di Bekasi Bikin Video Asusila dengan Kakek-kakek

Akun FB Icha Shakila Juga Minta Ibu di Bekasi Bikin Video Asusila dengan Kakek-kakek

Megapolitan
Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi Terindikasi Pedofil

Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi Terindikasi Pedofil

Megapolitan
Petugas Sekuriti Tewas Tertimpa Pagar Sekolah di Tangsel

Petugas Sekuriti Tewas Tertimpa Pagar Sekolah di Tangsel

Megapolitan
BEM UI: Polisi Akui Sempat Ada Satu Nama Terduga Pelaku Kasus Kematian Akseyna

BEM UI: Polisi Akui Sempat Ada Satu Nama Terduga Pelaku Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandung, Mulanya Pelaku Tergiur Uang dari FB Icha Shakila

Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandung, Mulanya Pelaku Tergiur Uang dari FB Icha Shakila

Megapolitan
Audiensi Polisi dengan UI dan Keluarga Akseyna Digelar atas Permohonan BEM

Audiensi Polisi dengan UI dan Keluarga Akseyna Digelar atas Permohonan BEM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com