Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2023, 19:06 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, berharap nominal restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo (20) bisa ditambah oleh hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Menurutnya, restitusi Rp 25 miliar yang diketok Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum sesuai dengan beban yang ditanggung keluarga D.

"Terkait nilai restitusi, menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh Majelis Hakim," ujar dia kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Salah satu hal yang belum masuk perhitungan restitusi, lanjut Mellisa, berkaitan dengan pembayaran asuransi.

Baca juga: Mario Dandy Banding Vonis 12 Tahun, Kuasa Hukum D: Tak Ada Celah Dapatkan Keringanan

"Seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa, sehingga sangat patut jika nilainya justru akan ditambah oleh Hakim Tinggi dalam putusan banding," tutur dia.

Selain itu, ada bukti dokumen tambahan yang bakal diserahkan kepada PT DKI untuk meningkatkan nominal restitusi.

Bukti itu adalah hasil asesmen psikologis D dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Ditambah lagi ada surat hasil asesmen psikologis anak korban dari KPPPA yang belum sempat diterima oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Itu akan menjadi dokumen bukti tambahan," ungkap dia.

Namun, Mellisa berharap tak hanya beban restitusi yang ditambahkan.

Baca juga: Tak Hanya Mario Dandy, Jaksa juga Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Melainkan putusan Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan turut diperkuat oleh hakim di PT DKI sehingga Mario tetap divonis hukuman 12 tahun penjara.

"Kami berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," tutup dia.

Untuk diketahui, Mario Dandy baru-baru ini resmi melayangkan banding atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Djuyamto mengatakan, berkas banding telah diterima oleh pihaknya sejak dua hari lalu.

Baca juga: Lawan Vonis 12 Tahun, Mario Dandy Resmi Ajukan Banding

Berkas itu langsung diterima oleh Kepaniteraan Pidana di PN Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Aliran Kalimalang Jaktim

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Aliran Kalimalang Jaktim

Megapolitan
Tiba-tiba Hilang saat Cuci Piring, Pegawai Rumah Makan di Ciputat Diduga Tenggelam

Tiba-tiba Hilang saat Cuci Piring, Pegawai Rumah Makan di Ciputat Diduga Tenggelam

Megapolitan
Jurus Irit Pengeluaran Saat Harga Pangan Mengimpit: Kurangi Makan Pedas hingga Tak 'Ngopi' di Kafe

Jurus Irit Pengeluaran Saat Harga Pangan Mengimpit: Kurangi Makan Pedas hingga Tak "Ngopi" di Kafe

Megapolitan
4 Hari Hilang Usai Terpeleset di Kali Angke, Bocah Ditemukan Tewas Tersangkut di Keramba Apung

4 Hari Hilang Usai Terpeleset di Kali Angke, Bocah Ditemukan Tewas Tersangkut di Keramba Apung

Megapolitan
Bawaslu DKI Telusuri Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Bawaslu DKI Telusuri Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Megapolitan
6 Balita Terindikasi 'Stunting' di Jatiwarna Ikut Program Pemberian Makanan Tambahan Selama 3 Bulan

6 Balita Terindikasi "Stunting" di Jatiwarna Ikut Program Pemberian Makanan Tambahan Selama 3 Bulan

Megapolitan
Polisi Masih Cari Pelaku Lain yang Terlibat Penyiraman Air Keras Saat Tawuran di Tamansari

Polisi Masih Cari Pelaku Lain yang Terlibat Penyiraman Air Keras Saat Tawuran di Tamansari

Megapolitan
Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Rencanakan Kerja Sama Penanggulangan Banjir

Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Rencanakan Kerja Sama Penanggulangan Banjir

Megapolitan
F-PDIP DPRD DKI Nilai Gibran Tetap Berkegiatan Politik di CFD Jakarta meski Tak Pakai APK

F-PDIP DPRD DKI Nilai Gibran Tetap Berkegiatan Politik di CFD Jakarta meski Tak Pakai APK

Megapolitan
Mendag Zulkifli Hasan Kunjungi Pasar Johar Baru untuk Cek Harga Pangan

Mendag Zulkifli Hasan Kunjungi Pasar Johar Baru untuk Cek Harga Pangan

Megapolitan
Pusingnya Emak-emak Lihat Harga Sembako Naik Semua, Sampai Protes Suami Minta Tambah Uang Belanja

Pusingnya Emak-emak Lihat Harga Sembako Naik Semua, Sampai Protes Suami Minta Tambah Uang Belanja

Megapolitan
Lokasi SIM Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Lokasi SIM Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Megapolitan
Curhat Warga Jembatan Lima Korban Kebakaran: Api Cepat Membesar, Tak Sempat Selamatkan Surat Berharga

Curhat Warga Jembatan Lima Korban Kebakaran: Api Cepat Membesar, Tak Sempat Selamatkan Surat Berharga

Megapolitan
Pembunuh Wanita dengan Luka di Wajah di Ruko Kosong Bogor Ternyata Pacar Sendiri

Pembunuh Wanita dengan Luka di Wajah di Ruko Kosong Bogor Ternyata Pacar Sendiri

Megapolitan
'Update' Harga Bahan Pokok 4 Desember, Beras Masih Mahal, Cabai dan Daging Sapi Turun

"Update" Harga Bahan Pokok 4 Desember, Beras Masih Mahal, Cabai dan Daging Sapi Turun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com