Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa soal Usia Capres-Cawapres, BEM SI: Masalahnya Bukan Siapa yang Menggugat

Kompas.com - 16/10/2023, 23:24 WIB
Xena Olivia,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas salah satu pengabulan gugatan, Senin (16/20/2023).

Khususnya, gugatan yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan, tidak seharusnya MK membuat keputusan itu.

Baca juga: BEM SI Sebut MK Inkonsisten dan Politis karena Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

“Permasalahan utamanya bukan siapa yang menggugat, tapi apa hasil putusan dan dampaknya bagi masyarakat Indonesia,” kata Melki saat diwawancarai di depan gedung MK, Senin sore.

Menurut Melki, seharusnya sembilan hakim MK memahami betul putusan mana yang harus dikeluarkan.

Dia berpendapat, pembuatan keputusan terkait batas usia capres cawapres ini bukanlah ranah MK sebagai bagian dari lembaga yudikatif.

“Silakan pertimbangkan pada seluruh aturan yang mengacu. Aturan yang mengatur tentang bagaimana MK mengeluarkan putusan, apakah ini domain MK, apakah ini adalah ranah MK, dan apa rasionalisasinya,” ucap Melki.

Lebih lanjut, proses hukum atas sidang MK terkait perkara ini dianggap tidak tepat, sehingga, aspek yuridis dalam hal itu menjadi tidak sesuai.

Baca juga: Kecewa Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, BEM SI Ajak Warga Sipil Demo 20 Oktober

“Dari proses awal sidang (proses hukum) tidak benar. Maka, ke depan juga tidak tepat,” tutur dia.

“Kami menambahkan kepada masyarakat, turunnya kami mengawal dari awal sampai akhir, kami lebih menekankan ke aspek yuridisnya, bukan aspek politisnya,” tegas Melki.

Sebagai wujud kekecewaannya, Melki mengajak warga sipil untuk rapat dan berkonsolidasi di kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ).

"Kami undang seluruh elemen masyarakat sipil untuk rapat, melawan, berkonsolidasi di kampus PNJ," tutur dia.

Selain itu, BEM SI Kerakyatan juga mengajak masyarakat sipil ikut menggaungkan penolakan terkait putusan ini.

Baca juga: Sosok Almas, Mahasiswa Solo yang Gugatannya soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

"Kami pun mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023!" seru Melki.

Putusan MK soal batas usia capres-cawapres

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com