Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Mampang Prapatan

Kompas.com - 19/10/2023, 16:58 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pencuri kotak amal yang beraksi di Masjid Al Husnah, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Pelaku berinisial ARW (22) ditangkap di kawasan Condet, Jakarta Timur, ketika melintas menggunakan kendaraan roda dua.

"ARW kami tangkap di salah satu jalan di Condet pada 14 Oktober 2023. Pelaku berhasil kami tangkap setelah Reskrim Polsek Mampang melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat jumpa pers, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Remaja Curi Uang Rp 150.000 di Kotak Amal Masjid Wilayah Depok, Aksinya Terekam CCTV

David menerangkan, ARW melancarkan aksinya di Masjid Al Husnah pada 27 September 2023 lalu.

Ia mencuri kotak amal yang terletak di salah satu bagian masjid antara pukul 01.00-03.00 WIB

ARW diketahui menggunakan dua alat sekaligus untuk mencongkel gembok yang terpasang di kotak amal.

Hal itu diketahui karena aksinya terekam oleh kamera CCTV.

"Saat melakukan aksinya, ARW ini terekam oleh kamera pengawas CCTV. Jadi ketika kami menerima laporan, didapati ciri-ciri pelaku berbadan gempal, rambut cepak, menggunakan kaos berwarna abu-abu, kemudian melakukan aksinya dengan menggunakan gunting taman berukuran besar, mesin gerinda, dan linggis untuk merusak kotak amal," tutur dia.

Baca juga: Kronologi Maling Bobol Kotak Amal dan Bakar Mushala di Tebet, Awalnya Mau Numpang Tidur

Di lain sisi, David menyebut aksi pencurian yang dilakukan ARW di Masjid Al Husnah bukanlah yang pertama kali.

Aksi pencurian di Masjid Al Husnah merupakan aksi ARW yang keenam dalam tiga bulan terakhir.

"Setiap melakukan kejahatan, tersangka ARW mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 5 juta dalam satu aksi," imbuh dia.

Kini, ARW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Namun, karena ARW ternyata residivis dalam kasus yang sama, ia bisa dijerat dengan penambahan hukuman sebanyak sepertiga dari total ancaman.

"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Jakarta Minta Maaf Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar Kejagung ke Lintasan Rel

MRT Jakarta Minta Maaf Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar Kejagung ke Lintasan Rel

Megapolitan
Terbongkarnya Penjualan Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Edarkan Ribuan Video dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Terbongkarnya Penjualan Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Edarkan Ribuan Video dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
PT MRT Jakarta: Terlalu Dini Menyatakan Besi Ribar Jatuh karena Induksi Elektromagnetik

PT MRT Jakarta: Terlalu Dini Menyatakan Besi Ribar Jatuh karena Induksi Elektromagnetik

Megapolitan
Petugas Kebersihan Diduga Rekam Perempuan yang Sedang Mandi di Toilet GBK

Petugas Kebersihan Diduga Rekam Perempuan yang Sedang Mandi di Toilet GBK

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 dari 6 Pelaku Pembacokan dalam Tawuran di Pademangan

Polisi Tangkap 2 dari 6 Pelaku Pembacokan dalam Tawuran di Pademangan

Megapolitan
Massa Aksi Tulis Tuntutan dengan Bahasa Arab agar Solidaritas untuk Palestina Didengar Timur Tengah

Massa Aksi Tulis Tuntutan dengan Bahasa Arab agar Solidaritas untuk Palestina Didengar Timur Tengah

Megapolitan
Warga Jaktim Butuh Lebih Banyak Ruang Terbuka dan Tempat Bermain Anak

Warga Jaktim Butuh Lebih Banyak Ruang Terbuka dan Tempat Bermain Anak

Megapolitan
“Gubernur Ideal adalah Orang yang Mengerti Persoalan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota”

“Gubernur Ideal adalah Orang yang Mengerti Persoalan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota”

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Motif Deky Jual Konten Video Porno Anak di Telegram

Faktor Ekonomi Jadi Motif Deky Jual Konten Video Porno Anak di Telegram

Megapolitan
Massa Unjuk Rasa di Depan Kedubes Amerika Serikat, Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Massa Unjuk Rasa di Depan Kedubes Amerika Serikat, Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakarta Utara

Polisi Tangkap 3 Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakarta Utara

Megapolitan
Polisi Buru 398 Pelanggan Konten Video Porno Anak yang Diedarkan Deky lewat Telegram

Polisi Buru 398 Pelanggan Konten Video Porno Anak yang Diedarkan Deky lewat Telegram

Megapolitan
Menjelang Idul Adha, Masyarakat Diminta Tak Jual Hewan Kurban di Fasilitas Umum

Menjelang Idul Adha, Masyarakat Diminta Tak Jual Hewan Kurban di Fasilitas Umum

Megapolitan
Viral Video Tarif Parkir Liar Motor Rp 25.000 di JIS, Dishub DKI Kirim Anggota Tertibkan

Viral Video Tarif Parkir Liar Motor Rp 25.000 di JIS, Dishub DKI Kirim Anggota Tertibkan

Megapolitan
Soal Wacana Kaesang Duet dengan Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Apa Iya Cuma Jadi Cawagub?

Soal Wacana Kaesang Duet dengan Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Apa Iya Cuma Jadi Cawagub?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com