JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Rhahul Khana (22) sebagai tersangka pembakaran mushala sekaligus pembobolan kotak amal di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania mengungkapkan, Rhahul ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendalami peristiwa tersebut.
Rhahul, kata Chitya, mulanya tak memiliki niat untuk menggasak uang di dalam kotak amal mushala.
Tersangka disebut hanya ingin beristirahat sejenak di dalam Mushala Al-Jamiyah karena kondisinya setengah sadar usai menenggak minuman keras (miras).
"Dia (Rhahul) berencana untuk tidur di Mushala Al-Jamiyah setelah mabuk minuman di rumah temannya atas nama Ekal," ungkap Chitya dalam keterangan resmi.
Baca juga: Bobol Kotak Amal Sebelum Bakar Mushala di Tebet, Rhahul Gasak Uang Rp 178.000
Rhahul kemudian membobol pintu mushala dengan cara merusaknya. Setelah masuk, bukannya istirahat, tersangka justru melihat ke sudut lain di dalam ruangan.
Dia melihat sebuah kotak amal yang letaknya tak jauh dari pintu masuk mushala.
"Dia (tersangka) lalu mengambil uang yang ada di kotak amal. Uang itu berjumlah Rp 178.000," tutur Chitya.
Setelah menggasak isi kotak amal, Rhahul yang masih dalam pengaruh alkohol merasa lelah. Dia kemudian beristirahat sejenak di dalam mushala.
Namun, serangan nyamuk di dalam ruangan mushala membuat tersangka tak nyaman. Tanpa pikir panjang, Rhahul membakar tirai pembatas saf shalat dengan maksud mengusir nyamuk.
"Tidak hanya tirai pembatas saf, dia juga membakar karpet untuk mengusir nyamuk," ungkap Chitya.
Baca juga: Ditanya Alasan Bakar Mushala di Tebet, Pelaku: Buat Usir Nyamuk
Ketika api mulai membakar tirai pembatas saf dan karpet untuk shalat, Rhahul pergi keluar mushala. Dia berjalan ke arah Kantor Sekretariat RT 002 Kelurahan Manggarai Selatan.
Sesampainya di depan kantor sekretariat, dia membakar terpal yang dipasang warga untuk menutupi motor.
Akibatnya, terpal yang digunakan untuk menutupi motor hangus sebagian dan jok kendaraan roda dua ikut rusak.
"Kini kami masih terus mendalami kasus ini, terutama soal motif sebenarnya di balik aksi yang dilakukan (tersangka)," kata Chitya.
Sebagai informasi, Rhahul dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, dia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 363 KUHP.
Kedua, Rhahul disangkakan Pasal 187 KUHP karena diduga sengaja membakar bagian dalam Mushala Al-Jamiyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.