Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Maling Bobol Kotak Amal dan Bakar Mushala di Tebet, Awalnya Mau Numpang Tidur

Kompas.com - 24/08/2023, 07:56 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Rhahul Khana (22) sebagai tersangka pembakaran mushala sekaligus pembobolan kotak amal di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania mengungkapkan, Rhahul ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendalami peristiwa tersebut.

Rhahul, kata Chitya, mulanya tak memiliki niat untuk menggasak uang di dalam kotak amal mushala.

Tersangka disebut hanya ingin beristirahat sejenak di dalam Mushala Al-Jamiyah karena kondisinya setengah sadar usai menenggak minuman keras (miras).

"Dia (Rhahul) berencana untuk tidur di Mushala Al-Jamiyah setelah mabuk minuman di rumah temannya atas nama Ekal," ungkap Chitya dalam keterangan resmi.

Baca juga: Bobol Kotak Amal Sebelum Bakar Mushala di Tebet, Rhahul Gasak Uang Rp 178.000

Rhahul kemudian membobol pintu mushala dengan cara merusaknya. Setelah masuk, bukannya istirahat, tersangka justru melihat ke sudut lain di dalam ruangan.

Dia melihat sebuah kotak amal yang letaknya tak jauh dari pintu masuk mushala.

"Dia (tersangka) lalu mengambil uang yang ada di kotak amal. Uang itu berjumlah Rp 178.000," tutur Chitya.

Setelah menggasak isi kotak amal, Rhahul yang masih dalam pengaruh alkohol merasa lelah. Dia kemudian beristirahat sejenak di dalam mushala.

Namun, serangan nyamuk di dalam ruangan mushala membuat tersangka tak nyaman. Tanpa pikir panjang, Rhahul membakar tirai pembatas saf shalat dengan maksud mengusir nyamuk.

"Tidak hanya tirai pembatas saf, dia juga membakar karpet untuk mengusir nyamuk," ungkap Chitya.

Baca juga: Ditanya Alasan Bakar Mushala di Tebet, Pelaku: Buat Usir Nyamuk

Ketika api mulai membakar tirai pembatas saf dan karpet untuk shalat, Rhahul pergi keluar mushala. Dia berjalan ke arah Kantor Sekretariat RT 002 Kelurahan Manggarai Selatan.

Sesampainya di depan kantor sekretariat, dia membakar terpal yang dipasang warga untuk menutupi motor.

Akibatnya, terpal yang digunakan untuk menutupi motor hangus sebagian dan jok kendaraan roda dua ikut rusak.

"Kini kami masih terus mendalami kasus ini, terutama soal motif sebenarnya di balik aksi yang dilakukan (tersangka)," kata Chitya.

Sebagai informasi, Rhahul dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, dia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 363 KUHP.

Kedua, Rhahul disangkakan Pasal 187 KUHP karena diduga sengaja membakar bagian dalam Mushala Al-Jamiyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com