JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum dari Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga menyampaikan rasa keberatannya atas tidak diterimanya banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Nahot, Hakim Ketua di Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan keringanan untuk kliennya. Salah satunya adalah usia Mario yang masih sangat muda.
"Terlepas dari apa yang dia (Mario) lakukan, tidak ada hal yang meringankan, seperti, dia itu kan masih muda dan masih punya banyak kesempatan untuk memperbaiki dirinya," kata Andreas saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Keberatan Upaya Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI
Andreas menilai, putusan agar kliennya tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara tidak adil dari sisi Mario.
Ia juga turut membandingkan Mario dengan kasus-kasus kriminal lain.
Bagi Andreas, hukuman 12 tahun dan tidak terkabulnya upaya banding membuat kliennya seperti melakukan hal keji.
Mario Dandy dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Ini kan tuntutan 12 tahun itu, seakan-akan ini merupakan perbuatan yang paling keji. Itu kan maksimal di pasal ini, sudah enggak ada lagi," kata dia.
Baca juga: Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas Juga Ditolak Pengadilan Tinggi DKI
"Padahal, di luar sana, kita sama-sama tahu bahwa masih banyak perbuatan-perbuatan yang lebih sadis atau bahkan pembunuhan pun enggak sampai 12 tahun," ujar Andreas melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo dihukum selama 12 tahun penjara. Hukuman itu menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua yakni Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, (19/10/2023).
Dengan demikian, putusan tersebut sependapat dengan apa yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Mario Dandy 12 Tahun Penjara
"Yang pada pokoknya, menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Tony.
Adapun Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan D.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (7/9/2023) lalu.
Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.