JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Mario Dandy Satriyo dihukum selama 12 tahun penjara. Dengan begitu, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, (19/10/2023).
Dengan demikian, putusan tersebut sejalan dengan vonis yang telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Mario Dandy Banding Vonis 12 Tahun, Kuasa Hukum D: Tak Ada Celah Dapatkan Keringanan
"Yang pada pokoknya, menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Tony.
Sebagai informasi, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan D.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum D Harap Pengadilan Tinggi Tambah Besaran Restitusi Mario Dandy
Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan D.
Majelis Hakim menilai, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Dalam kasus ini, Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG (15). Shane dinilai terbukti telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.