BEKASI, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada komplotan pembunuh berantai Wowon Erawan.
Terdakwa Wowon, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin lolos dari hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan.
Wowon dkk dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas sederet pembunuhan yang dilakukan.
Mereka diketahui telah menghabisi nyawa sembilan orang, termasuk anak-istri Wowon sendiri.
"Terhadap ketiga terdakwa, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Suparna membacakan putusan di ruang sidang 7 PN Bekasi, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Divonis Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Berencana, Wowon dkk Diam Mematung
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Wowon, Solihin, dan Dede hanya terdiam dan menunduk selama sidang vonis berlangsung. Mereka mengenakan baju koko putih dibalut rompi tahanan saat duduk di kursi terdakwa.
Saat mendengar vonis penjara seumur hidup, Wowon hanya menggerakkan sedikit tangannya, pandangannya tetap lurus ke depan.
Begitu juga dengan Solihin dan Dede. Keduanya mematung selama mendengarkan vonis yang dibacakan Suparna.
Selesai membacakan putusan, Suparna bertanya kepada tiga terdakwa yang terlihat terus menunduk selama jalannya persidangan.
"Ada yang mau disampaikan ketiga terdakwa?" tanya Suparna.
"Tidak ada, Yang Mulia," ucap ketiga terdakwa sambil menggelengkan kepala.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim menanyakan soal upaya banding kepada kuasa hukum terdakwa dan JPU.
"Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari," ucap Suparna.
Namun, kedua pihak belum memutuskan, apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis pidana penjara seumur hidup.
Karena itu, majelis hakim mempersilakan JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atau tidak dalam waktu tujuh hari.
Selesai sidang putusan, Wowon dkk bangkit dari kursi terdakwa. Mereka langsung memakai kembali rompi tahanan.
Dua orang petugas dari pengadilan mendampingi ketiga terdakwa untuk kembali ke sel tahanan lewat pintu belakang.
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Wowon dkk Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana
Sebelum terdakwa keluar ruang sidang, awak media mencecar Wowon dkk dengan sejumlah pertanyaan, termasuk perasaan mereka yang bakal menghabiskan waktu di penjara seumur hidup.
Namun, tidak ada kata yang terucap dari mulut Wowon, otak pembunuhan sembilan orang di Bekasi dan Cianjur itu.
Wowon bahkan tidak menghiraukan keberadaan wartawan di hadapannya. Dia tetap fokus memakai kembali rompinya.
Petugas lalu memborgol tangan Wowon, Solihin, dan Dede. Ketiga terdakwa digiring kembali ke sel tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.