JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang membunuh Imam Masykur, juga menculik penjual obat bernama Khaidar.
Saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Imam, Khaidar mengaku terpaksa masuk ke dalam mobil para pelaku agar tidak dianiaya.
"Pasrah saja, Pak, daripada saya nanti dipukul," ungkap Khaidar dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Dalam sidang tersebut, Khaidar menjelaskan detik-detik dirinya dibawa pergi dari toko di Condet, Jakarta Timur, oleh tiga terdakwa.
Saat itu, para pelaku mengaku anggota Mabes Polri. Mereka bertanya apakah Khaidar ingin diborgol atau tidak. Tentu saja Khaidar menjawab tak ingin diborgol.
Setelah itu, para pelaku menggiring Khaidar ke dalam mobil. Di dalam mobil juga ada Imam Masykur.
"Enggak dipaksa (masuk ke dalam mobil), cuma diajak biasa," ungkap Khaidar.
"Kok mau saksi diajak ke mobil? Emang mau diajak makan-makan?" tanya oditur militer heran.
Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Bawa Airsoft Gun untuk Takuti Korban
Oditur kemudian bertanya lagi untuk menegaskan jawaban Khaidar, apakah dia terpaksa masuk ke dalam mobil para pelaku atau tidak.
Saat itulah Khaidar mengaku terpaksa agar tidak dipukuli.
"Artinya, ketika saksi ikut dengan mobil kendaraan terdakwa itu merasa terpaksa tidak?" tanya oditur.
"Terpaksa," kata Khaidar.
"Ya jelas terpaksa. Namanya kamu diambil dari tempat kerjamu, dibawa ke arah yang tidak jelas. Di dalam mobil juga dipukul. Kalau saya, apabila terjadi, terpaksa itu. Betul tidak?" tutur oditur.
Khaidar pun kembali menjawab bahwa ia terpaksa masuk ke dalam mobil para pelaku.
Baca juga: Sempat Saling Tatap Muka, Ibunda Imam Masykur Tolak Kehadiran Keluarga Pembunuh Anaknya
Sebagai informasi, Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 12 Agustus 2023.
Dia disiksa di dalam mobil lalu jasadnya dibuang ke sungai. Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Saat ini, ketiga pelaku didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.