Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa aparat tidak boleh melakukan intimidasi terhadap warga negara yang menyuarakan aspirasinya.
"Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Mahfud menuturkan, jangankan orangtuanya, Melki pun mempunyai hak untuk memprotes putusan MK tersebut karena undang-undang melindungi kebebasan berpendapat warga negara.
Mahfud pun menekankan bahwa Presiden Joko Widodo sudah berpesan agar aparat TNI dan Polri bersikap netral dalam semua peristiwa politik.
Baca juga: Jawaban Rosan soal Kemungkinan Gibran Diganti karena Putusan MK Dinilai Cacat
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga disebut telah menginstruksikan jajaran agar tidak berpihak dan akan ada sanksi bagi yang melanggarnya.
Mahfud mengaku belum bisa mengambil sikap lebih lanjut terkait laporan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa aparat yang melakukan intimidasi bakal ditindak.
"Kami pastikan dulu. Karena sekarang ini sesama warga sipil juga saling teror lalu menuduh polisi juga ada loh. Banyak, begitu. Tetapi, kalau betul-betul polisi nanti kai tangani," ujar Mahfud.
(Tim Redaksi : Wasti Samaria Simangunsong, Ihsanuddin, Ardito Ramadhan, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.