JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Saksi FB (Firli) tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk permintaan keterangan tambahan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya hari ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Menanti Status Firli Bahuri dalam Dugaan Pemerasan SYL, Akankah Kembali Mengkir?
Firli disebut sedang memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Pengawas KPK dalam perkara internal.
"FB sedang memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ade.
Firli pun meminta penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Menurut Ade, penyidik masih mempertimbangkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan Firli.
"Penyidik akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan surat dimaksud," ungkap Ade.
Baca juga: Rapat Koordinasi KPK dengan Polda Metro Bakal Bahas Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Diketahui, Firli juga tak menghadiri panggilan polisi pada Selasa (8/11/2023) lalu.
Polda Metro Jaya sendiri sudah menaikkan status dugaan pemerasan ini ke tahap penyidikan. Namun, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam menangani kasus ini, penyidik mengusut pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Pada momen itu, Firli diduga memeras Syahrul agar kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tak diusut KPK.
Firli membantah tudingan itu. Ia mengaku bertemu Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementan, tepatnya 2 Maret 2022.
Pertemuan itu diklaim dilakukan di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Baca juga: Polda Metro Segera Lakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Sementara itu, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya.
Firli juga membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.