Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alotnya Pembahasan UMP DKI 2024, Pengusaha Usulkan Rp 5 Juta, Buruh Ngotot Rp 5,6 Juta

Kompas.com - 18/11/2023, 16:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023) berlangsung alot.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, serta serikat pekerja yang hadir dalam sidang itu belum satu suara.

Ketiga unsur dalam Dewan Pengupahan DKI itu masih berbeda pendapat mengenai besaran nilai indeks tertentu, yakni variabel alfa.

"Kami unsur pengusaha menyelesaikan agenda kami, yakni merekomendasikan besaran UMP Jakarta tahun 2024. Itu memang tidak ada kesepahaman," ujar Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

Usulan kenaikan UMP beda-beda

Nurjaman mengatakan, Pemprov DKI, Apindo DKI, dan serikat pekerja mengusulkan besaran kenaikan UMP yang berbeda.

Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai PP 51

Namun, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan nilai variabel alfa yang berbeda.

Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilainya antara 0,1 sampai 0,3.

"Usulan pengusaha yaitu alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp 5.043.000 dan unsur pemerintah tetap mengacu pada PP 51 tetapi alfanya 0,3, itu sebesar Rp 5.063.000," kata Nurjaman.

Buruh tolak PP 51

Sementara itu, serikat buruh menolak kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, mengatakan bahwa pihaknya bersikeras mengusulkan kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen.

"Angkanya sama dengan yang kami sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp 5.637.069," ujar Dedi.

Baca juga: Sidang Pengupahan Berlangsung Alot, Besaran Kenaikan UMP 2024 Belum Ditetapkan

Menurut Dedi, serikat pekerja menuntut kenaikan UMP 15 persen karena melihat nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

"Itu menggunakan formula inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,9 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen, sehingga menjadi sebesar Rp 5.637.068," kata Dedi.

Menurut Dedi, besaran angka kenaikan UMP sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang diusulkan Pemprov DKI dan Apindo seolah tidak melihat kontribusi pihak buruh.

Baca juga: Disnaker: Putusan UMP DKI Jakarta 2024 Tetap di Tangan Heru Budi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com