JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam reseller menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan tersangka Ghisca Debora Aritonang (19).
Kerugian para pelapor mencapai Rp 5,1 miliar atau setara harga 2.268 tiket konser Coldplay.
“Pelapor pertama atas nama FVS (sebanyak) Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket. Kedua, AS Rp 1,03 miliar untuk 600 tiket. Ketiga, MF Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/11/2023).
“Kemudian yang keempat, pelapor SG itu Rp 73 juta atau 58 tiket. Lalu, korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL ini Rp 230 juta,” sambung dia.
Baca juga: Ghisca Debora Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Gelapkan Uang Rp 5,1 Miliar
Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka. Mahasiswi Universitas Trisakti ini juga telah ditahan sejak Jumat (17/11/2023).
“Total saksi yang kami periksa sebanyak tujuh orang. Selanjutnya, kami lakukan upaya (sita) paksa dari barang-barang milik tersangka,” ujar Susatyo.
Susatyo menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban. Dengan demikian, korban percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca.
Baca juga: Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Debora Mengaku Salah dan Siap Ikuti Proses Hukum
Padahal, sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor.
"Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250.000 per tiket," tutur Susatyo.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.