JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menanggapi rencana perlawanan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ade menyampaikan, tersangka memiliki hak untuk melawan atas perkara yang menjeratnya.
"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya, penyidik akan profesional, transparan, maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan
Ade menjelaskan, penyidikan dugaan pemerasan yang menyeret nama Firli Bahuri dilakukan secara profesional.
Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi tudingan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dipaksakan.
"Kami sampaikan di sini bahwa kami menjamin penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi. Pengaruh apa pun," kata Ade.
"Kami pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional," tambah dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku langsung berkomunikasi dengan Firli setelah kliennya itu ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam komunikasi tersebut, Ian menyebut dirinya membahas upaya hukum yang akan ditempuh.
Baca juga: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dianggap Dipaksakan, Polisi: Penyidikan Berjalan Profesional
"Tentu saja akan melakukan upaya hukum, melakukan semacam perlawanan terhadap penetapan dia sebagai tersangka," ungkap Firli dalam program Kompas Petang, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut, Ian tak menampik akan melakukan praperadilan berkait penetapan tersangka Firli.
"Bisa saja upaya itu (praperadilan) yang akan kita tempuh ya," tutur Ian.
Untuk diketahui, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade, Rabu.
Adapun kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL