JAKARTA, KOMPAS.com- Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Johnny Simanjuntak meminta Pemprov DKI membuat standardisasi nominal honor guru di Ibu Kota.
Standardisasi itu dibutuhkan karena ternyata masih ada guru yang menerima upah Rp 300.000 per bulan.
"Harus ada standarisasi yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta. Semua guru guru harus terpantau oleh Pemprov," ujar Johnny saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Johnny mengatakan, banyak guru di Jakarta dilaporkan belum menerima upah kerja yang layak, terlebih pada sekolah swasta.
Baca juga: Guru SDN di Jaktim Disebut Cuma Terima Gaji Rp 300.000, padahal di Kuitansi Tertulis Rp 9 Juta
"Ini fenomena dan kami agak miris melihat itu. Masa di DKI Jakarta ada guru honor masih terima Rp 300.000," kata Johnny.
DPRD DKI disebut telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait permasalahan upah guru yang dinilai belum layak.
Menurut Johnny, Komisi E DPRD saat ini masih menunggu jawaban Pemprov DKI mengenai solusi permasalahan tersebut.
"Saya kemarin sudah saya katakan segera Dinas Pendidikan memberikan jawaban terhadap pertanyaan saya," kata Johnny.
Untuk diketahui, guru agama kristen di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10, Duren Sawit disebut hanya mendapatkan gaji Rp 300.000 per bulan.
Baca juga: DPRD DKI Temukan Ada Guru SDN di Jakarta Terima Gaji Rp 300 Ribu
Padahal, upah yang tertulis pada kuitansi sebanyak Rp 9 juta.
"Guru agama Kristen di SD Malaka Jaya 10 Jaktim menandatangani honor Rp 9 jutaan setiap bulan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000 per bulan," ungkap Johnny.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari anggota DPRD DKI, guru SDN itu menandatangani kuitansi dengan honor sebanyak Rp 9.283.708.
Johnny pun menyayangkan gaji yang diterima guru SDN tak sesuai nominal yang tertulis di kuitansi, bahkan jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Masak guru yang punya posisi penting dan strategis, honor mereka hanya Rp 300.000. Kalau misal dapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta itu, karena kebaikan dari kepala sekolah," kata Johnny.
Baca juga: Ada Laporan Guru SD di Jaktim Digaji Rp 300.000, Anggota DPRD: Pemprov Tak Bisa Buang Badan
Johnny meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengevaluasi upah guru honorer. Terlebih, tenaga pengajar itu mengabdi sekolah negeri di Ibu Kota.
“Perlu ada standardisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah," ucap Johnny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.