JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur mengajukan pleidoi, Senin (27/11/2023).
Ketiga prajurit TNI itu ialah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
"Mohon izin, Yang Mulia, kami sepakat dari kuasa hukum akan mengajukan pleidoi sekitar dua minggu," kata salah satu perwakilan tim penasihat hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Baca juga: Tiga Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Namun, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menolak durasi yang diminta dalam pengajuan pleidoi itu.
Menurut dia, pengajuan pleidoi yang membutuhkan waktu dua pekan terlalu lama.
"Satu minggu saja ya, minggu depan. Hari Senin tanggal 4 Desember 2023," tegas Rudy.
Sebelumnya, Rudy membacakan ulang tuntutan yang disebutkan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang pembacaan tuntutan tiga anggota TNI itu.
Adapun terdakwa satu alias Praka Riswandi Manik dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Begitu pula dengan terdakwa dua alias Praka Heri Sandi dan terdakwa tiga alias Praka Jasmowir. Keduanya sama-sama dituntut mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
"Atas tuntutan dari Oditur Militer, para terdakwa dan para penasihat hukum silakan berkoordinasi apakah akan mengajukan pleidoi," ucap Rudy.
Para terdakwa pun menghampiri meja tim penasihat hukum untuk merundingkan pleidoi.
Mereka mengajukan pleidoi dalam waktu dua pekan, meski ditolak oleh Rudy. Sidang pleidoi para terdakwa pun akan berlangsung pada Senin (4/12/2023).
Sebagai informasi, pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur adalah seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan.
Ia tewas dibunuh oleh para terdakwa usai diculik dari toko obatnya.
Kemudian, jasad Imam Masykur ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam Masykur pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.
Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.