JAKARTA, KOMPAS.com - Belum genap sepekan Hari Guru Nasional dirayakan hampir di penjuru tanah air. Namun kita sudah dihadapkan pada sebuah paradoks.
Nasib dua orang guru yang berstatus honorer di Jakarta mengundang lara. Guru agama itu disebut tak menerima upah yang layak di sekolah negeri.
Hal itu dibeberkan anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Johnny Simanjuntak pada Senin (27/11/2023).
Pemberian upah yang tak layak sejatinya sama dengan tidak menghargai harkat martabat seorang guru. Padahal, seorang guru punya posisi krusial dalam mendidik anak.
Baca juga: Guru SDN Malaka Jaya 10 Digaji Rp 300.000, Walkot Jaktim: Nanti Saya yang Ngomong Salah...
Kisah guru yang menerima upah tak layak terjadi pada seseorang pengajar honorer berinisial DB. Guru tersebut sudah lama tak menerima gaji dari sekolah.
DB mengajar di salah satu SMP Negeri yang berlokasi di Kecamatan Jagakarsa, Jaksel. Ia mengajar selama 20 jam dalam satu bulan.
Jhonny mengatakan, selama dua tahun mengajar guru tersebut menerima gaji dari saweran para wali murid sekolah.
"Orangtua murid yang bayar (guru). Mereka saweran," kata Jhonny, Senin.
Nasib serupa juga dialami guru agama honorer berinisial AN. Ia hanya menerima gaji sebesar Rp 300.000 per bulan dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10 , Jakarta Timur.
Yang jadi persoalan, guru itu diduga menandatangani kuitansi dengan honor Rp 9.283.708. Artinya, uang yang diterima AN jauh di bawah dari yang ia tanda tangani.
Johnny pun menyayangkan gaji yang diterima guru SDN tak sesuai nominal yang tertulis di kuitansi, bahkan jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Masak guru yang punya posisi penting dan strategis, honor mereka hanya Rp 300.000. Kalau misal dapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta itu, karena kebaikan dari kepala sekolah," ucap Johnny.
Nasib dua orang guru yang terkatung-katung itu bukan tanpa sebab. Kejadian ini menunjukkan pada masyarakat luas soal buruknya tata kelola untuk guru kontrak.
Baca juga: Minta Status Guru Honorer Murni di Jakarta Dihapus, P2G: Upahnya Tak Manusiawi
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan persoalan ini justru jadi momentum tepat untuk membenahi sistem dan tata kelola guru honorer atau guru non aparatur sipil negara (ASN).
"Karena memang tata kelola guru honorer ini memang masih buruk di semua daerah di Indonesia, termasuk di Jakarta," kata Satriwan kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).
Menurut Satriwan, tata kelola yang masih belum baik ini dapat dilihat dari beberapa sisi lantaran guru honorer itu ada dua tipologi. Salah satunya, guru kontrak kerja individu atau KKI.
Kelompok ini biasanya diberikan surat keputusan (SK) dari pemerintah daerah (pemda). Biasanya, mereka mendapatkan upah setara dengan upah minimum provinsi (UMP).
Baca juga: Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Hanya Rp 300.000, P2G: Bukti Tata Kelola yang Masih Buruk
Namun sayangnya, masih ada tipe guru honorer murni. Mereka ini biasanya tidak memiliki kontrak dengan pemerintah daerah (pemda).
Guru-guru honorer murni ini, kata dia, mengandalkan upah dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), kebaikan hati dari komite sekolah, atau bahkan kepala sekolah.
"Nah, secara administrasi dan keperdataan, posisi guru honorer murni ini sangat lemah karena mereka tidak memiliki legal standing yang jelas," ucap Satriwan.
Satriwan mendorong adanya penyelidikan lebih mendalam soal pemberian upah tak layak pada guru. Ia pun tak menutup kemungkinan bisa melebar ke ranah pidana.
Artinya, investigasi ini perlu dilakukan agar bisa jadi pembelajaran bagi birokrat pendidikan agar bertindak secara transparan.
Selain itu, Satriwan berujar, penyelidikan diharapkan bisa menciptakan pengelolaan keuangan secara akuntabel, inklusif, demokratis, dan beritegritas.
Jika merujuk pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Satriwan berujar, guru itu berhak mendapatkan upah minimum yang layak.
"Kami mendesak agar ini dibuka secara terang benderang jika ada indikasi lain. Dan guru-guru honorer di DKI jangan takut untuk bersuara," ucap Satriwan.
Satriwan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Inspektorat DKI Jakarta yang langsung menindaklanjuti aduan tersebut.
Seperti diketahui, Heru Budi langsung melakukan inspeksi mendadak ke sekolah tersebut. Hal ini disusul dengan pemanggilan kepala sekolah oleh Inspektorat DKI.
Baca juga: Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000, Heru Budi Sidak SDN Malaka Jaya 10 Jaktim
Usai melakukan sidak, Heru menyebut masalah guru honorer yang hanya menerima gaji Rp 300.000 sudah diselesaikan.
"Itu viral kan, (masalah) itu sudah diselesaikan," ujar Heru Budi usai menghadiri seminar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa.
Namun, Heru tak menjelaskan secara terperinci bentuk penyelesaian masalah upah guru yang mengaja agama Kristen itu.
Heru mempersilakan awak media untuk bertanya langsung kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur.
"Nanti tanya sama Sudin ya, saya sudah ke sana," kata Heru.
Baca juga: Sebut Gaji Sejumlah Guru Honorer Dipotong, Anggota DPRD DKI: Disdik Jangan Lindungi Kepseknya!
Di sisi lain, uru honorer mata pelajaran agama Kristen SDN Malaka Jaya 10 disebut pernah buat surat pernyataan tidak akan mempersoalkan gaji dari mengajar.
Kepala Suku Dinas Pendidikan (Disdik) I Jakarta Timur Mohamad Fahmi menjelaskan, guru tersebut mengaku tidak mencari materi dari kegiatannya mengajar di sekolah tersebut.
Dalam surat itu, guru tersebut juga menyatakan tujuannya mengajar sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan.
“Dia ingin mengabdikan diri untuk melayani Tuhan. Ada surat pernyataan guru tersebut bahwa bentuknya pelayanan,” kata Fahmi.
Baca juga: Minta Gaji Ditingkatkan, Guru Honorer: Beban Mengajar Tak Berbeda dengan PNS
Meski begitu, Fahmi belum menjelaskan secara terperinci alasan sang guru akhirnya mendapatkan gaji dari hasil mengajar. Dia juga belum mengungkapkan berapa sebenarnya gaji sang guru honorer tersebut setiap bulannya.
Saat ini, kata Fahmi, permasalahan tersebut sedang didalami oleh Inspektorat DKI Jakarta. Kepala sekolah dan guru tersebut juga dimintai keterangannya.
(Tim Redaksi : Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna, Jessi Carina, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.