JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta, dalam lanjutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan Alex Tirta bersamaan dengan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (1/12/2023).
"Terdapat saksi Alex Tirta yang diperiksa Jumat 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Jumat 1 Desember, Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Ade mengatakan, total ada tiga orang yang akan diperiksa hari ini. Dua saksi termasuk Alex Tirta dan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Namun, ia belum menyebutkan siapa satu orang saksi lainnya yang turut diperiksa hari ini.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam menentukan status tersangka Firli.
Namun, Firli mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena tidak terima sebagai tersangka.
PN Jaksel kini menetapkan sidang gugatan praperadilan Firli pada 11 Desember 2023 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.