TANGERANG, KOMPAS.com - Korban penipuan preorder Iphone berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa si kembar Rihana-Rihani.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri, jelang sidang putusan Rihana-Rihani di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (4/12/2023) malam ini.
"Kalau korban sih berharap terdakwa divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Soalnya kan dia hanya dituntut lima tahun," ucap Desi di PN Tangerang, Senin.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Preorder iPhone
Menurut dia, kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman maksimal kepada terdakwa karena kerugian para korban dipergunakan untuk berfoya-foya.
"Kami berharap saat ini ke hakim aja, bakal mengabulkan tuntutan lima tahun atau memaksimalkan di atas lima tahun. Kerugiannya sangat besar dan korbannya juga banyak. Terdakwa juga menggunakan uang hasil menipunya kan buat foya-foya bukan untuk hal lain," ucap dia.
Dikonfirmasi terpisah, korban si kembar bernama Nita Junita mengharapkan hal serupa.
Ia berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil sehingga hukumannya bisa membuat jera si kembar.
"Berharapnya vonisnya maksimal, enggak ada pengurangan. Jangan lupa refund masih diharapkan dari para korban. Supaya tetap bisa mencicil hutangnya," ucap Nita.
Adapun JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut terdakwa kasus penipuan preorder Iphone Rihana-Rihani dihukum lima tahun penjara.
Jaksa menilai Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Si kembar Rihana-Rihani disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Sidang Penipuan Preorder iPhone, Rihani Mengaku Juga Tertipu Rihana Rp 12,8 Miliar
Selain pidana penjara, Rihana-Rihani juga dituntut dijatuhi denda atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan," kata jaksa.
Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban.
Di antaranya, sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.
Baca juga: Rihani Minta Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Penipuan Preorder iPhone