TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, Rihani, menyampaikan pembelaan atas kasus yang menjeratnya.
Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/11/2023) malam, sejumlah hal disampaikan oleh tim kuasa hukum Rihani, Dedi Kurnia.
Dedi menyebut Rihani merasa ditipu saudari kembarnya, Rihana, ketika mereka menjalankan bisnis bersama.
Baca juga: Sidang Penipuan Preorder iPhone, Rihani Mengaku Juga Tertipu Rihana Rp 12,8 Miliar
Rihani dan reseller di bawahnya sudah mentransfer uang pemesanan produk iPhone kepada Rihana.
Namun, Rihana tak mengirimkan pesanan iPhone sebagaimana mestinya sehingga membuat Rihani tidak bisa menuntaskan pesanan yang sudah dibayar reseller-nya.
"Para reseller mengalami keterlambatan pengiriman barang atau ada yang belum menerima karena terdakwa (Rihani) juga tidak menerima pesanan-pesanannya dari saksi Rihana," kata Dedi dalam sidang, Senin.
Lantaran pesanan iPhone tak didapat, Rihani merugi sekitar Rp 12,8 miliar karena menanggung sendiri pengembalian uang kepada reseller-nya.
Padahal, uang reseller Rihani seluruhnya sudah masuk ke rekening Rihana.
"Rihani juga menjadi korban dan mengalami kerugian uang Rp 12,8 miliar. Karena uang tersebut harus dikembalikan terdakwa Rihani kepada resellernya karena barang tersebut tidak ada," ucap Dedi.
Baca juga: Rihani Minta Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Penipuan Preorder iPhone
Dedi menyampaikan, Rihani meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dalam kasus penipuan preorder iPhone.
Selain itu, Rihani juga meminta agar reputasi dan nama baiknya dipulihkan.
Dedi awalnya menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim agar dikabulkan, termasuk pengakuan Rihani sebagai korban dari Rihana.
Karena itu, Dedi menilai Rihani tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
"Terdakwa Rihani binti Musli ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dilakukannya dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga," kata Dedi.
Baca juga: Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara, Korban: Tak Sebanding Kerugian Kami
Kemudian, Dedi meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rihani, dengan hukum lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.