TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, Rihani, menyampaikan pembelaan atas kasus yang menjeratnya.
Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/11/2023) malam, sejumlah hal disampaikan oleh tim kuasa hukum Rihani, Dedi Kurnia.
Dedi menyebut Rihani merasa ditipu saudari kembarnya, Rihana, ketika mereka menjalankan bisnis bersama.
Baca juga: Sidang Penipuan Preorder iPhone, Rihani Mengaku Juga Tertipu Rihana Rp 12,8 Miliar
Rihani dan reseller di bawahnya sudah mentransfer uang pemesanan produk iPhone kepada Rihana.
Namun, Rihana tak mengirimkan pesanan iPhone sebagaimana mestinya sehingga membuat Rihani tidak bisa menuntaskan pesanan yang sudah dibayar reseller-nya.
"Para reseller mengalami keterlambatan pengiriman barang atau ada yang belum menerima karena terdakwa (Rihani) juga tidak menerima pesanan-pesanannya dari saksi Rihana," kata Dedi dalam sidang, Senin.
Lantaran pesanan iPhone tak didapat, Rihani merugi sekitar Rp 12,8 miliar karena menanggung sendiri pengembalian uang kepada reseller-nya.
Padahal, uang reseller Rihani seluruhnya sudah masuk ke rekening Rihana.
"Rihani juga menjadi korban dan mengalami kerugian uang Rp 12,8 miliar. Karena uang tersebut harus dikembalikan terdakwa Rihani kepada resellernya karena barang tersebut tidak ada," ucap Dedi.
Baca juga: Rihani Minta Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Penipuan Preorder iPhone
Dedi menyampaikan, Rihani meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dalam kasus penipuan preorder iPhone.
Selain itu, Rihani juga meminta agar reputasi dan nama baiknya dipulihkan.
Dedi awalnya menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim agar dikabulkan, termasuk pengakuan Rihani sebagai korban dari Rihana.
Karena itu, Dedi menilai Rihani tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
"Terdakwa Rihani binti Musli ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dilakukannya dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga," kata Dedi.
Baca juga: Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara, Korban: Tak Sebanding Kerugian Kami
Kemudian, Dedi meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rihani, dengan hukum lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Untuk itu, Dedi meminta agar Rihani dilepaskan dari segala dakwaannya.
"Memohon dengan hormat majelis hakim agar membebaskan terdakwa Rihani dari dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga atau setidak-tidaknya melepaskan Rihani dari segala tuntutan hukum," ucap Dedi.
"Dan memulihkan reputasi dan nama baik dan kehormatan terdakwa Rihani," tambah dia.
Adapun Rihana-Rihani dituntut hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Preorder iPhone
Si kembar Rihana-Rihani disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.
Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
(Tim Redaksi: M Chaerul Halim, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.