Salin Artikel

Pembelaan Diri Rihani atas Kasus Penipuan "Preorder" iPhone, Mengaku Juga Ditipu Rihana dan Minta Dibebaskan

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/11/2023) malam, sejumlah hal disampaikan oleh tim kuasa hukum Rihani, Dedi Kurnia.

Mengaku juga tertipu Rihana

Dedi menyebut Rihani merasa ditipu saudari kembarnya, Rihana, ketika mereka menjalankan bisnis bersama.

Rihani dan reseller di bawahnya sudah mentransfer uang pemesanan produk iPhone kepada Rihana.

Namun, Rihana tak mengirimkan pesanan iPhone sebagaimana mestinya sehingga membuat Rihani tidak bisa menuntaskan pesanan yang sudah dibayar reseller-nya.

"Para reseller mengalami keterlambatan pengiriman barang atau ada yang belum menerima karena terdakwa (Rihani) juga tidak menerima pesanan-pesanannya dari saksi Rihana," kata Dedi dalam sidang, Senin.

Lantaran pesanan iPhone tak didapat, Rihani merugi sekitar Rp 12,8 miliar karena menanggung sendiri pengembalian uang kepada reseller-nya.

Padahal, uang reseller Rihani seluruhnya sudah masuk ke rekening Rihana.

"Rihani juga menjadi korban dan mengalami kerugian uang Rp 12,8 miliar. Karena uang tersebut harus dikembalikan terdakwa Rihani kepada resellernya karena barang tersebut tidak ada," ucap Dedi.

Minta dibebaskan

Dedi menyampaikan, Rihani meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dalam kasus penipuan preorder iPhone.

Selain itu, Rihani juga meminta agar reputasi dan nama baiknya dipulihkan.

Dedi awalnya menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim agar dikabulkan, termasuk pengakuan Rihani sebagai korban dari Rihana.

Karena itu, Dedi menilai Rihani tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

"Terdakwa Rihani binti Musli ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dilakukannya dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga," kata Dedi.

Kemudian, Dedi meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rihani, dengan hukum lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Untuk itu, Dedi meminta agar Rihani dilepaskan dari segala dakwaannya.

"Memohon dengan hormat majelis hakim agar membebaskan terdakwa Rihani dari dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga atau setidak-tidaknya melepaskan Rihani dari segala tuntutan hukum," ucap Dedi.

"Dan memulihkan reputasi dan nama baik dan kehormatan terdakwa Rihani," tambah dia.

Adapun Rihana-Rihani dituntut hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.

Si kembar Rihana-Rihani disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.

Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.

(Tim Redaksi: M Chaerul Halim, Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/29/06585751/pembelaan-diri-rihani-atas-kasus-penipuan-preorder-iphone-mengaku-juga

Terkini Lainnya

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke