Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rinoa Aurora Cabut Laporan terhadap Leon Dozan, Polisi: Belum Lihat "Hitam di Atas Putih"

Kompas.com - 05/12/2023, 14:04 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengaku telah menerima informasi aktris Rinoa Aurora hendak mencabut laporannya terhadap aktor Leon Dozan terkait kasus penganiayaan.

Namun, menurut polisi, upaya damai keduanya belum resmi melalui jalur restorative justice.

"Saya mendapatkan informasinya, tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Polisi Selidiki Rekaman Suara Diduga Leon Dozan Ngemis ke Pacar Jangan Dilaporkan

Ada dua syarat untuk mewujudkan restorative justice, yakni syarat formil dan materiil.

"Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian segala macam," tutur dia.

"Tetapi dalam syarat formil, tentunya materil harus kami kaji. Salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat," sambung Susatyo.

Mengingat kasus dugaan penganiayaan ini viral, polisi tetap harus melihat proses dan berkoordinasi dengan penyidik.

"Pada intinya, kalau memang sudah berdamai tentu surat perdamaian itu akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Secara, proses penyidikan saat ini kami harus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," tutur dia.

Baca juga: Menyesal Usai 2 Kali Aniaya Kekasih dan Hina Polri, Kini Leon Dozan Berkaos Oranye

Namun, putra Willy Dozan dan Betharia Sonata itu tak bisa langsung bebas meski restorative justice terwujud.

"Ada prosesnya restorative justice itu. Ada Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2001 tentang proses restorative justice bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor," ucap Susatyo.

"Tapi ada syaratnya. Nanti kami akan pelajari dan analisa," imbuh dia.

Leon dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan terhadap sang kekasih, Rinoa, dan penghinaan terhadap institusi Polri dengan kata-kata tidak pantas.

Atas perbuatannya, Leon terancam pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.

Leon terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com