JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta belum menentukan sikap terkait rencana Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk langsung oleh presiden.
Rencana itu diketahui berasal dari usul DPR yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kami secara fraksi atau partai belum ada posisi bersikap saat ini," ujar anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).
Namun, secara pribadi Justin memandang aturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Jakarta dengan ditunjuk langsung oleh presiden dianggap baik.
Sebab, gubernur yang ditunjuk presiden disebut tak memiliki beban politik besar seperti ketika diusung partai politik dalam Pilkada.
"Ini membuka kesempatan untuk kaum professional murni untuk menduduki jabatan manajerial daerah, dan dapat meminimalisir solusi politis, sebaliknya dapat lebih mengedepankan solusi teknis terhadap problematika DKI," kata Justin.
Baca juga: Mendagri: DPR yang Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Alasannya Apa?
Tetapi, Justin juga berpandangan apabila Gubernur DKJ dipilih presiden, hal itu berpotensi menjadi buruk apabila seseorang yang ditunjuk tak memiliki kompetensi.
"Jadi ada positif dan ada negatif juga. Salah satunya warga kehilangan kesempatan untuk memilih (apabila Pilkada dihilangkan)," ucap Justin.
Sebelumnya, Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Baca juga: PDI-P Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Said Beberkan 4 Alasannya
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.