JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan pihaknya tak langsung menangkap Panca Darmansyah (41) usai menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Panca terhadap istrinya, D, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut Ade Ary, Panca tak bisa langsung diciduk karena masih berstatus sebagai saksi dan status kasus tersebut masih penyelidikan.
Panca juga belum diperiksa sebagai terlapor sejak dilaporkan kakak iparnya pada Sabtu (2/12/2023).
“Kalau kasus KDRT belum (masih penyelidikan). Kami belum bisa memeriksa korban dan terlapor,” kata Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Ade Ary menjelaskan, dalam mengusut sebuah kasus, polisi harus melakukan beberapa tahapan sebelum menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Salah satu tahapannya adalah meminta keterangan dari terlapor yang diduga merupakan pelaku.
Baca juga: Kasus di Bekasi dan Jagakarsa: Mendesaknya Penanganan Serius Laporan KDRT
Polsek Jagakarsa sebenarnya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Panca.
Namun, Panca tidak memenuhi panggilan tersebut. Dia berdalih harus menjaga empat anaknya karena sang istri dirawat di rumah sakit akibat KDRT yang dilakukannya.
“Ketika P hendak diperiksa, yang bersangkutan berhalangan karena D masuk rumah sakit. Dia akhirnya beralasan untuk tak hadir untuk menjaga anak-anaknya,” tutur Ade Ary.
Belakangan, bukannya menjaga, Panca justru diduga membunuh keempat anaknya itu. Jasad keempat anaknya ditemukan berjejer di kamar rumah kontrakan.
Tak hanya memeriksa terlapor, polisi juga wajib meminta keterangan korban sebelum menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.
Sebab, semua pihak dalam penyelidikan, baik korban maupun terduga pelaku, berstatus sebagai saksi. Oleh karena itu, polisi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ade Ary menyebutkan, penyidik belum bisa meminta keterangan D karena korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu.
“Korban masih dalam perawatan. Belum bisa dimintai keterangan,” kata dia.
Baca juga: Ayah Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Komnas Perempuan: Bukti KDRT Berpotensi pada Femisida
Dalam kasus ini, polisi baru memeriksa seorang saksi yang merupakan pelapor, yakni kakak D.