JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memberi tiga hak kepada penasihat hukum tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur.
Tiga hak tersebut diberikan agar mereka dapat menanggapi putusan vonis dengan tepat.
"Yang pertama, apabila para terdakwa merasa putusan ini adil dan seimbang atas kesalahan yang dilakukan oleh para terdakwa, para terdakwa bisa terima," jelas Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Tiga anggota TNI pembunuh Imam, yakni Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Baca juga: Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup
Dalam sidang pembacaan putusan, ketiganya divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Usai membacakan vonis, Rudy mengatakan bahwa para terdakwa memiliki tiga hak. Hak pertama adalah menerima vonis.
Hak kedua, para terdakwa dapat mengajukan banding jika merasa putusan majelis hakim terlalu berat.
"Para terdakwa bisa melakukan banding. Nanti berkasnya akan dikirim ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," ucap Rudy.
Hak ketiga, jika para terdakwa masih bingung dengan sikap yang akan diambil, mereka bisa memanfaatkan waktu maksimal tujuh hari untuk berpikir.
"Karena para terdakwa didampingi nasihat hukum, silakan koordinasi dengan penasihat hukum, sikap apa yang akan diambil," jelas Rudy.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir langsung diarahkan ke meja penasihat hukum.
Masing-masing berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Praka Riswandi Manik berdiskusi dengan Kapten Chk Budiyanto.
Sementara Praka Heri Sandi berdiskusi dengan Kapten Chk Fadly Sitorus, dan Praka Jasmowir dengan Mayor Chk Manang.
"Sikap apa yang akan diambil? Perlu dijawab para terdakwa apa penasihat hukum?" tanya Rudy.
"Mohon izin Yang Mulia, kami sepakat atas putusan tersebut. Kami mengambil sikap untuk pikir-pikir," jawab salah satu penasihat hukum.
Rudy pun bertanya sikap apa yang diambil oleh oditur militer.
Baca juga: Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara: Kami Harap Bisa Banding
"Untuk oditur, setelah apa yang disampaikan oleh majelis hakim dalam putusan tadi, oditur pun mengambil sikap pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena.
Rudy menyetujuinya. Namun, apa pun sikap yang bakal diambil usai pembacaan vonis, ia menegaskan kepada para terdakwa bahwa semua sama di mata hukum.
"Walaupun Anda prajurit atau melakukan tindak pidana, pasti akan tetap hukum. Majelis harapkan, para terdakwa dalam waktu yang ada bisa insyaf dan bertaubat menyesali perbuatannya," pungkas Rudy.
Imam Masykur merupakan pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan. Ia diculik dan dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.
Baca juga: Penasihat Hukum Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Masih Layak Dipertahankan di Militer
Oditur militer menilai, ketiganya telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, yang telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.