JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik dinilai masih layak di dinas militer TNI AD.
Penasihat hukum terdakwa, Kapten Chk Budiyanto menyebut ada sejumlah pertimbangan yang membuat kliennya seharusnya masih layak atau dipertahankan di dinas militer TNI AD.
"Pertama, terdakwa satu belum pernah dijatuhi hukuman. Kedua, perbuatan terdakwa satu bukan suatu pengulangan sebelumnya, (atau) pernah melakukan pelanggaran," ungkap Budiyanto dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan kliennya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).
Oleh karena itu, Praka Riswandi menolak tuntutan pemecatan terhadap dirinya dari dinas militer TNI AD yang sebelumnya telah dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang tuntutan pada Senin (27/11/2023) lalu.
Dalam pleidoi yang dibacakan Budiyanto, pemecatan dinilai tidak akan membuat peristiwa yang telah terjadi kembali seperti semula.
"Apakah dengan penjatuhan pidana pemecatan dari dinas militer membuat peristiwa yang terjadi kembali seperti semula?" ujar Budiyanto.
Seperti diketahui, Praka Riswandi Manik membunuh Imam Masykur bersama dua rekannya, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Praka Riswandi Manik tidak menampik bahwa perbuatannya membuat ibunda korban, Fauziah, kehilangan anak dan memiliki luka yang mendalam.
Namun, melalui nota pembelaan, Budiyanto membacakan bahwa penjatuhan pidana pemecatan tidak dapat mengembalikan peristiwa seperti sebelumnya.
Selain itu, pemecatan juga tidak dapat menurunkan angka pelanggaran yang dilakukan seorang prajurit.
"Apakah dengan adanya pidana tambahan pemecatan dapat membuat prajurit lain takut untuk melakukan pelanggaran?" kata Budiyanto.
Menilik hal tersebut, Budiyanto menilai bahwa oditur militer terlalu berlebihan dalam menafsirkan dampak perbuatan terdakwa.
Sebagai informasi, Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya. Dia dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku.
Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.Dalam sidang pembacaan tuntutan, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer atas kasus tersebut.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.