Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Minta Hukuman Ringan, Sebut Pidana Mati Langgar HAM
Meski telah membacakan pleidoi, oditur militer tetap teguh pada tuntutannya. Sementara pihak penasihat hukum dari masing-masing terdakwa juga keukeuh terhadap pembelaan mereka.
Majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan persidangan sampai pekan depan untuk musyawarah.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 11 Desember 2023.
(Tim Redaksi: Nabilla Ramadhian, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.